Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, menerima laporan adanya peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa salah seorang buruh pabrik kayu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, H. Asep Tatang mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, tanggal 30 Juni 2021.
“Laporan yang masuk ke Disnaker dari pengawas tenaga kerja itu hari Kamis, 1 Juli 2021. Untuk peristiwanya terjadi hari Rabu malam di pabrik kayu PT Berkat Karunia Surya (BKS),” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Asep Tatang, Jumat (2/7/2021).
Berdasarkan informasi, korban kecelakaan kerja itu bernama Acep Imamudin (25), warga Dusun Cipakeleran, Desa Cintanegara, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis.
“Kronologinya korban lagi nyuci mesin, terus sikat kawatnya masuk sehingga korban berusaha untuk menahan sikatnya. Tapi tangannya itu malah ikut terbawa masuk,” tambahnya.
Akibatnya korban mengalami luka pada tangan bagian kanan, dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban ini baru bekerja sekitar dua bulan dan statusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sedangkan kondisinya hanya mengalami luka ringan akibat tanganya masuk ke dalam sebuah mesin, dan langsung dibawa ke rumah sakit,” paparnya.
Selain itu juga, kata Asep, pihak perusahaan sempat membawa korban ke rumah sakit dan meminta untuk dilakukan rawat inap. Namun, dengan kondisi rumah sakit banyak yang terpapar virus Corona maka disarankan untuk berobat jalan.
“Nah untuk itu pihak perusahaan sudah meminta korban untuk dirawat inap, tapi dari pihak rumah sakit tidak mengizinkan karena banyak yang terpapar virus Corona. Akhirnya pihak rumah sakit menyarankan untuk berobat jalan cukup di Puskesmas terdekat saja,” ungkap Asep.
Kecelakaan Kerja Buruh Pabrik di Kota Banjar, Hak Korban Harus Dipenuhi
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar telah memanggil dan meminta pihak perusahaan untuk memberikan hak korban saat dalam masa penyembuhan.
“Kami sudah memanggil pihak dari perusahaan untuk menunggu apa yang menjadi hak korban. Pertama selama perawatan biaya ditanggung oleh perusahaan dan gaji dibayarkan full selama tidak bekerja karena dalam masa penyembuhan,” tandas Asep.
Lanjut Asep, perusahaan harus melakukan evaluasi terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Perusahaan juga harus mengevaluasi K3, selain itu korban juga harus dimasukkan kedalam BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Asep.
Petugas Kepolisian Sudah Melakukan Olah TKP
Kapolsek Banjar, AKP Rusdiyanto mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut pihak kepolisian telah mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara sama petugas dari Polres Banjar. Cuma karena korban begitu selesai diperiksa dokter bisa pulang jadi belum sempat ketemu, mungkin karena lukanya tidak begitu berat,” kata Kapolsek Banjar AKP Rusdiyanto.
Dengan begitu, penanganan kasusnya pun ditangani oleh petugas kepolisian dari Polres Banjar.
“Iya betul, penanganan kasusnya juga ditangani oleh Polres,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu