Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Jam buka tempat usaha di Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dibatasi akibat kasus positif Covid-19 di daerah tersebut mengalami kenaikan yang signifikan.
Pembatasan tersebut sebagai salah satu langkah dalam memutus penyebaran wabah virus Corona, sesuai dengan Instruksi Bupati Pangandaran No. 9/2021 tentang PPKM Darurat Pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 Desa Karangbenda, Kasih Senjaya mengatakan, jam buka semua tempat usaha hanya sampai pukul 20.00 WIB. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.
Baca Juga : Tim Satgas Covid-19 Pangandaran Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM
Ia menyebutkan, saat ini perkembangan Covid-19 di Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran mengalami lonjakan signifikan.
“Berdasarkan data terbaru warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ada 20 orang. Dari jumlah sebanyak itu, 13 orang diantaranya tengah menjalani isolasi mandiri, dan 2 orang menjalani isolasinya di RSUD Pandega. Sedangkan, warga positif Covid-19 yang meninggal dunia jumlahnya ada 2 orang,” terang Senjaya, Senin (05/07/2021).
Ia juga mengimbau kepada warga supaya patuhi protokol kesehatan dengan selalu mengenakan masker dan menjaga jarak ketika beraktifitas.
“Kita jangan sampai lengah. Karena salah satu upaya menekan penyebaran wabah Covid-19 adalah dengan cara mematuhi protokol kesehatan,” tandas Senjaya. (Cenk2/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah