Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, akan menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Langkah tersebut untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus melonjak.
“Dengan angka lonjakan Covid-19 yang cenderung meningkat, maka Pemda Pangandaran akan menerapkan PPKM darurat,” kata Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, usai Rapat Koordinasi Pemberlakukan PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021).
Sehingga dengan jalani PPKM Darurat tersebut, maka maka semua objek wisata di Kabupaten Pangandaran akan ditutup sementara.
Lebih lanjut Jeje menambahkan, saat ini Rumah Sakit Pandega Pangandaran sudah didominasi oleh pasien Covid-19. “Ada sekitar 70 persen pasien Covid, dan 30 persen pasien umum,” ucapnya.
Sehingga jika memang Bed Occupancy Rate (BOR) sudah mencapai angka 85 persen, maka katanya, Rumah Sakit Pandega akan menjadi rumah sakit khusus perawatan Covid- 19.
Oleh karena itu, Jeje berharap dengan jalani PPKM Darurat ini, bisa menekan angka penyebaran Covid-19.
“Sebenarnya banyak aturan yang saat ini sudah kita laksanakan. Seperti menutup semua objek wisata, pasar tradisional, mini market dan yang lainnya sampai jam 20.00. Pembelajaran pun dilaksanakan secara daring, dan penerimaan siswa baru juga secara online,” paparnya.
Bukan itu, Pemkab Pangandaran juga melarang menyelenggarakan yang mengundang keramaian, seperti resepsi hajatan.
Sedangkan mengenai penutupan sementara sarana peribadatan, lanjutnya, untuk Kabupaten Pangandaran masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sambil menunggu fatwa MUI, kami akan menerapkan prokes yang lebih memperketat lagi tentunya,” pungkasnya. (Enceng/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto