Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar akan memberlakukan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kamis (1/7/2021) lewat konferensi virtual.
Emil menyebut, pemberlakukan PPKM darurat ini tidak hanya dilaksanakan di Jawa Barat saja, namun seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali juga melakukan hal yang sama.
“PPKM darurat di Jabar ini akan berlaku 2 minggu mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021,” ujar Kang Emil.
Baca Juga: Kendalikan Covid-19, Pemprov Jabar Perkuat Posko Level Desa
Kebijakan PPKM darurat ini dilaksanakan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mengurangi keterisian pasien Covid-19 di RS rujukan.
Pihaknya akan segera membuat surat edaran untuk para kepala daerah agar mensosialisasikan PPKM darurat ke masyarakat sampai tingkat rumah tangga.
“Ada waktu besok satu hari lagi, mudah-mudahan dengan PPKM darurat ini kasus Covid-19 di Jabar kembali turun,” katanya.
Emil menyatakan, pihaknya merekomendasikan 27 kabupaten/Kota ke pemerintah pusat untuk melaksanakan PPKM darurat.
Rinciannya sebanyak 12 daerah masuk kategori merah atau level 4 dan 14 daerah lainnya masuk ke level tiga.
“Ada 1 daerah yang level 2 yakni Kabupaten Tasikmalaya, namun kita tetap usulkan agar ikut PPKM darurat, artinya 27 Kab/Kota di Jabar ikut,” jelas Emil.
Selama PPKM darurat berlangsung, tempat-tempat keramaian seperti mall tidak boleh buka, tempat wisata juga sama, termasuk rumah ibadah.
“Kegiatan yang sifatnya kerumunan tidak boleh masyarakat lakukan,” ungkapya.
Pihaknya mengaku sudah mengusulkan data masyarakat penerima bansos ke Kementerian Sosial.
“Jadi nanti selama PPKM darurat ini berjalan, masyarakat yang benar-benar kurang mampu bisa mendapatkan bansos, baik tunai maupun non tunai,” ucapnya.
Pada PPKM darurat ini, Emil meminta pihak kepolisian agar menindak tegas bagi mereka yang melanggar kedisiplinan protokol kesehatan.
“Terakhir kami meminta maaf kepada masyarakat Jabar jika nanti terjadi ketidaknyamanan saat pelaksanaan PPKM darurat,” pungkasnya. (Jujang/R8/HR Online)