Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Inspektorat akan panggil Disdik Kota Banjar, Jawa Barat, terkait pelanggaran aturan PPKM Darurat yang dilakukan oleh dinas tersebut.
Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Banjar.
“Kalau Inspektorat kan aturannya nanti apakah mau ke PP 53 atau ke Undang Undang Nomor 30 tahun 2014. Mungkin nanti kita koordinasikan dulu dengan pihak Satpol PP,” kata Agus Muslih, Rabu (14/07/2021).
Inspektorat akan panggil Disdik Kota Banjar. Muslih menegaskan, ada dua sanksi yang bisa diterapkan kepada dinas tersebut. Kedua sanksi itu meliputi sanksi tindak pidana ringan (tipiring), dan sanksi administratif.
“Kalau misalkan tipiring bisa secara simultan tanpa harus menghilangkan administratif. Kalau tipiring-nya mau lanjut juga bisa. Itu kewenangan dari penyidik,” tandas Agus Muslih.
Baca Juga: Warga Banjarsari Ciamis Soroti Penerapan Sanksi Tipiring PPKM Darurat
Sedangkan, Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Jan Oktavianus, melalui Humas Pengadilan Negeri Banjar, Suryo Jatmiko mengatakan, sampai saat ini belum ada limpahan berkas terkait kasus tersebut.
Selain itu, Suryo Jatmiko juga menyebutkan, sejak pertama melakukan sidang tindak pidana ringan hingga sekarang terdapat 173 pelanggar aturan PPKM Darurat Kota Banjar.
Sedangkan, untuk total denda sampai hari ini sebesar Rp 152.789.000. Tambah dengan ongkos perkara Rp 173.000. Jadi totalnya Rp 152.962.000. Hasil dari denda tersebut telah masuk kas negara sebesar Rp 147.216.000.
“Untuk denda yang sudah masuk ke kas negara sebesar 147.216.000 rupiah. Itu setor pada hari kemarin,” jelas Suryo Jatmiko. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva