Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ikuti aturan PPKM Darurat, para pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengistirahatkan pegawainya untuk sementara waktu.
Kebijakan tersebut seiring dengan penutupan semua objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran oleh pemerintah daerah.
Anjani, seorang pegawai salah satu hotel yang ada di kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran, mengatakan, pihak manajemen hotel telah mengistirahatkan 50 persen pegawainya.
Kebijakan pihak manajemen hotel itu mengikuti saran dari PHRI dan aturan dari Pemkab Pangandaran. Terlebih saat ini ada aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga : PPKM Darurat saat Malam di Pangandaran Gelap, Lampu Padam
“Pihak manajemen hotel telah mengistirahatkan para pegawainya untuk sementara waktu. Ya kita ikuti aturan PPKM Darurat dari pihak pemerintah,” kata Anjani kepada HR Online, Rabu (14/07/2021).
Ia pun mengaku hanya bisa pasrah jika pemerintah pusat memperpanjang PPKM Darurat. Sebagai pegawai hotel, Anjani juga mau tidak mau harus tetap mengikuti aturan dari pihak manajemen hotel tempatnya bekerja.
“Ya saya pasrah, tak bisa berbuat banyak. Semoga saja pandemi Covid-19 ini segera hilang dari tanah air, dan kondisi kembali normal seperti semula,” harap Anjani.
Para pegawai hotel dan restoran yang dirumahkan selama penerapan PPKM Darurat, akan kembali bekerja apabila nanti objek wisata dibuka lagi.
Adapun para pegawai hotel dan restoran yang saat ini masih tetap bekerja rata-rata hanya bagian security, dan beberapa pegawai yang piket saja. (Ntang/R3/HR-Online)