Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Selama PPKM Darurat ini, banyak pelanggar aturan yang terkena pidana denda. Kebanyakan dari mereka adalah pelaku usaha yang buka tidak sesuai jadwal.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, selama PPKM darurat di Jabar, ada 564 orang yang mendapat pidana denda.
“Denda yang terkumpul sampai saat ini mencapai Rp 773 juta,” ujar Kang Emil saat press conference secara virtual Senin (12/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Hari Keenam, Mobilitas Warga Jabar Berkurang 20 Persen
Meski pemerintah mendapatkan pemasukan dari hasil denda, namun pihaknya mengaku tidak senang karena itu menandakan banyak yang melanggar aturan PPKM darurat.
“Aturan ini harus kita tegaskan untuk kebaikan kita bersama,” katanya.
Emil pun meminta masyarakat Jawa Barat tetap menaati aturan PPKM darurat.
“Jangan sampai terkena pidana denda karena melanggar aturan,” jelas Emil.
Pada kesempatan itu, Emil menyebut saat ini capaian vaksinasi di Jawa Barat sudah mencapai 7 juta dari target 8 juta vaksinator.
Sementara itu disinggung soal vaksin berbayar, Emil menyatakan, itu menjadi pilihan masyarakat.
“Jika masyarakat ingin mendapatkan pelayanan cepat, tidak harus antri ya konsekuensinya berbayar di tempat lain yang menyediakan,” ucapnya.
Meski demikian, Emil menyarankan masyarakat agar mengikuti program vaksinasi dari pemerintah.
“Pemerintah menyediakan vaksin gratis, hanya saja kalau gratiskan harus ada dan juga jadwalnya tidak bisa sesuai kehendak,” pungkas Emil. (Jujang/R8/HR Online/Editor: Jujang)