Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Acara hajatan warga di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kembali dibubarkan Satgas Covid-19 kecamatan, Jumat (23/07/2021).
Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Pangandaran, warga dilarang menggelar acara resepsi hajatan.
Camat Kecamatan Langkaplancar, Deni Ramdani mengatakan, hajatan memang identik dengan kerumunan. Sementara saat ini angka penyebaran Covid-19 masih tinggi. Bahkan pemerintah terpaksa memberlakukan PPKM darurat yang tidak memperbolehkan melaksanakan acara resepsi hajatan.
“Meski begitu, masyarakat tetap saja ada yang nakal dan menggelar resepsi hajatan. Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, khususnya wilayah Kecamatan Langkaplancar, tim Satgas Covid-19 kecamatan terpaksa membubarkan beberapa acara hajatan,” terangnya.
Baca Juga : Duh! Warga Pangandaran Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat
Selama PPKM darurat, lanjut Deni, Satgas Covid-19 Kecamatan Langkaplancar telah membubarkan tiga kali acara resepsi hajatan warga yang menimbulkan banyak kerumunan. Yaitu acara hajatan warga di Desa Cimanggu, Desa Langkaplancar, dan Desa Bojongkondang.
“Sumua itu kita bubarkan karena berpotensi menimbulkan banyak kerumunan. Karena khawatir terjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya.
Menurut Deni, agar pandemi ini segera berakhir dan tidak ada lagi klaster baru, pihaknya minta masyarakat mentaati aturan pemerintah. Jangan lagi menggelar resepsi hajatan, dan tetap lakukan protokol kesehatan.
“Jangan langgar aturan pemerintah. Tidak usah menggelar resepsi hajatan sampai pandemi Covid-19 benar-benah berakhir, dan selalu taati protokol kesehatan agar kita semua tetap sehat,” tandas Deni. (Cenk/R3/HR-Online)
Editor : Eva