Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengimbau perusahaan dan industri yang ada di Jawa Barat agar taat kepada aturan PPKM Darurat.
Seluruh perusahaan dan industri kata Emil harus memiliki IOMKI atau Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri selama PPKM ini darurat ini berlangsung.
“Kapasitas WFO (Work From Office) juga harus disesuaiakn dengan peraturan yang sedang berlaku,” ujar Emil Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Hari Pertama, Wagub Jabar; Tasik dan Bandung Sepi
Saat ini, terjadi dinamika di lapangan, semua perusahaan mengaku punya Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI).
Pihaknya akan menginstruksikan kepada petugas untuk mengecek apakah benar perusahaan atau industri itu sudah punya IOMKI dengan kapasitas 50 persen.
“Kita minta perusahaan atau industri menunjukan IOMKI nya seperti apa, lalu 50 persen WFO di pabrik sisanya di rumah,” katanya.
Saat ini lanjut Emil, pemerintah pusat sedang merumuskan peraturan untuk sektor esensial dan kritikal.
Pihaknya juga sudah meminta kepala daerah di Jawa Barat untuk menerbitkan surat edaran soal definisi sektor kritikal ataupun esensial.
“Itu kita lakukan agar perusahaan ataupun industri paham terkait peraturan PPKM Darurat dalam pelaksanaan kegiatan usahanya,” ucapnya.
Emil pun meminta perusahaan dan industri di Jabar agar punya Satgas COVID-19.
Nantinya, Satgas itu bertugas memberi laporan berapa banyak karyawan yang terpapar COVID-19 kepada Satgas tingkat daerah. (Jujang/R8/HR Online/Editor: Jujang)