Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, menerima usulan konsep pelaksanaan berjualan pada masa PPKM Darurat.
Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Edi Herdianto, mengatakan, paguyuban dan perwakilan pedagang pasar mengusulkan beberapa poin dalam musyawarah yang berlangsung di kantor UPTD pasar.
“Hari ini kita mendapatkan usulan dari paguyuban dan perwakilan pedagang yang ada di pasar Banjar untuk pelaksanaan berjualan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” kata Edi Herdianto kepada awak media, Senin (19/7/2021).
Menurut Edi, sebelumnya pedagang pasar dengan kategori non esensial tidak diperbolehkan untuk berjualan selama PPKM Darurat di Kota Banjar berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021.
Kendati begitu, pemerintah sangat mewajibkan para pedagang untuk melaksanakan penerapan protokol kesehatan dengan baik saat kembali berjualan sesuai dengan poin yang telah disepakati bersama.
“Walaupun ini masih dalam usulan diharapkan dapat disetujui, karena kita harus berusaha terlebih dahulu untuk meminta kebijaksanaan. Mudah-mudahan pemangku kebijakan bisa mengakomodir yang sudah diusulkan berkaitan dengan prokes, pemerintah itu memang mengharuskan hal tersebut,” tambahnya.
Lanjut Edi, sudah ada informasi tentang adanya perpanjangan PPKM Darurat hingga akhir bulan.
“Akan tetapi yang terpenting kita sudah mempunyai aturan yang hari ini akan diusulkan kepada pemangku kebijakan untuk nanti kedepannya,” paparnya.
Sedangkan, Edi berharap peristiwa kurangnya komunikasi yang terjadi sebelumnya tidak terulang kembali. Selain itu, para pedagang di pasar dapat mematuhi protokol kesehatan saat berjualan.
“Apabila semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang hari ini dikonsep Insyaallah tidak akan ditindak oleh petugas. Mudah-mudahan miskomunikasi seperti kemarin tidak terulang kembali dan untuk menjadi bahan evaluasi semuanya agar lebih baik,” tandas Edi.
Konsep Berjualan Selama PPKM Darurat yang Diajukan Paguyuban Pedagang Pasar Banjar
Sekretaris Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB), Aa Sukmana, mengatakan, usulan tersebut bertujuan agar para pedagang bisa berjualan kembali dan tetap menjaga protokol kesehatan.
“Pertama pengaturan gerbang pintu keluar masuk. Kedua pembentukan Satgas Covid-19 pasar, dan semua pedagang serta pembeli harus mematuhi protokol kesehatan,” ujar Aa Sukmana Sekretaris KBPPB.
Kemudian, jam operasional pedagang dengan kategori esensial dimulai dari pukul 03.00-15.00 WIB dan kategori non esensial 07.00-14.00 WIB.
“Jumlah pembeli juga dibatasi, maksimal dua orang dalam satu waktu transaksi untuk non esensial. Selanjutnya, untuk pedagang kuliner tidak melayani makan di tempat,” ungkapnya.
Lanjut Aa, setiap pedagang disarankan untuk menyediakan cadangan masker untuk pembeli, dan menyediakan tempat cuci tangan.
“Ini baru konsep untuk kemudian diusulkan kepada kepala daerah sebagai pemangku kebijakan. Mudah-mudahan bisa disetujui,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu