Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Disdik Kota Banjar besok akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) gara-gara melanggar aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Banjar, Jawa Barat.
Kapolres Kota Banjar, AKBP. Ardiyaningsih mengatakan, setiap instansi pemerintah yang melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat bisa mendapatkan sanksi. Termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar.
“Untuk Dinas Pendidikan mungkin besok sidangnya. Setiap instansi yang melanggar aturan ini bisa mendapat sanksi karena ada klausul. Pemerintah juga sudah membuat aturan mana yang masuk kategori kritikal, esensial, dan non esensial,” terang Kapolres Kota Banjar, AKBP. Ardiyaningsih kepada awak media, Selasa (13/07/2021).
Baca Juga : Di Sidang, Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Kota Banjar Bayar Denda
Sebelumnya, Disdikbud Kota Banjar merupakan instansi pemerintah yang masuk kedalam kategori non esensial. Dengan demikian, maka ada batasan kapasitas pegawai yang datang ke kantor, yaitu sebanyak 25 persen, dan 75 persen Work From Home (WFH).
“Waktu kemarin sidak itu pelanggar dari Dinas Pendidikan terkait jumlah pegawai yang masuk. Pada instansi tersebut harusnya 25 persen yang masuk kantor, tapi kemarin 50 persen,” jelas Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih.
Sementara itu, Walikota Banjar, Hj. Ade Uu menegaskan, setiap instansi yang melakukan pelanggaran aturan akan mendapat tindakan tegas oleh tim khusus.
“Disitu kan nanti ada Inspektorat. Selain itu, BKPPD dan instansi terkait lainnya. Karena semua ada tahapannya. Untuk yang kemarin itu pasti dipanggil Inspektorat,” ujar Ade Uu.
Sebelumnya juga Walikota Banjar juga telah memberikan arahan dan imbauan kepada setiap instansi pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjadi role model. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah