Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Mendi, salah seorang pemilik cafe di Jalan Raya Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, lebih memilih untuk menjalani hukuman kurungan selama 5 hari, daripada harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Mendi dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta lewat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah melanggar aturan PPKM Darurat pada Rabu (7/7/2021) malam.
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Martin SH, menjatuhi hukuman denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan kepada Mendi selaku pemilk cafe.
“Kalau uang Rp 5 juta bagi saya yang usaha cafe kecil ini sangat berat. Uang dari mana coba? Apalagi kondisi setahun lebih ini sepi pembeli. Saya lebih baik dikurung saja 5 hari ketimbang didenda Rp 5 juta,” ungkapnya usai sidang Kamis (8/7/2021).
“Saya mengikuti persidangan di Pos Polisi Perempatan Jalan Muktamar, Cipasung, hanya bisa lemas mendengarkan putusan hakim. Pasrah atas putusan tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga: Dibentak Petugas Karena Langgar PPKM, Ibu-ibu di Tasikmalaya Ngamuk
Mendi mengakui telah melanggar batas operasional cafe saat pemberlakuan PPKM Darurat. Selain itu, cafe miliknya juga masih melayani pembeli di tempat.
“Pelanggarannya waktu itu sekitar pukul 20.30 WIB, cafe milik saya masih beroperasi dan melayani pembeli di tempat. Seketika petugas datang dan memberikan peringatan untuk mengikuti sidang Tipiring,” ujarnya.
Selain Pemilik Cafe, Dua Minimarket di Tasikmalaya Juga Langgar PPKM Darurat
Pemilik cafe di Tasikmalaya tersebut bukan satu-satunya pelanggar PPKM Darurat yang disidang, dua orang penanggung jawab minimarket juga disidang.
Salah satu minimarket ditemukan masih beroperasi melebihi batas waktu masa PPKM darurat, atau lebih dari pukul 20.00 WIB. Dari fakta persidangan pun diketahui, minimarket melayani pembeli yang tidak memakai masker.
Sementara satu minimarket lagi tidak melaksanakan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Minimarket tersebut tidak memeriksa suhu tubuh kepada pengunjung, tidak ada jarak antrian di kasir. Selain itu minimarket tersebut tidak menyediakan tempat cuci tangan.
Bahkan, saat petugas dari Satpol PP melakukan pemantauan, pembeli di minimarket tersebut tidak jaga jarak.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, yang memimpin operasi penindakan PPKM Darurat mengatakan, pihaknya terus memantau pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli mendatang.
“Dari tadi malam bahkan sampai siang ini, kita terus melakukan pemantauan. Dari pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat yang kami lakukan ada satu cafe dan dua minimarket yang melanggar PPKM Darurat,” jelasnya.
Pemilik cafe dan penanggung jawab minimarket tersebut lantas menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. “Pelanggaran terhadap Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021,” katanya. (Apip/R7/HR-Online)
Editor: Ndu