Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, Ade Hermawan mengungkapkan total denda yang dibayarkan para pelanggar disiplin protokol kesehatan selama pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) PPKM Darurat di Kota Banjar mencapai Rp 152 juta.
Total jumlah denda tersebut merupakan denda dari 191 perkara yang dieksekusi oleh pihak Kejaksaan. Denda tersebut juga sudah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
“PNPB yang diterima ada 152 juta dari total 191 perkara Tipiring yang dieksekusi oleh kita,” kata Ade Hermawan di sela perayaan hari Adhyaksa ke-61 di Aula Kejaksaan Negeri Banjar kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Denda Tipiring PPKM Darurat di Kota Banjar Tunggu Evaluasi
Terkait nanti setelah penerapan PPKM level 4 selesai masih akan dilaksanakan sidang tipiring untuk hal itu, menurutnya, jika mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2021 tentang penegakan disiplin tentu akan dilakukan penegakan selama masa pandemi.
Namun demikian, kata Ade Hermawan, lebih jelasnya tentu harus berdasarkan evaluasi kajian terlebih dahulu. Karena setiap kebijakan yang akan diterapkan tentunya memiliki yang berbeda-beda.
“Nah kalau PPKM level 4 ini selesai untuk hal itu tentu akan dievaluasi terlebih dahulu. Nanti ditentukan lagi apakah memang PPKM level 4 itu bisa turun menjadi level 3 level 2 tentu. Ada treatment yang berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, pada momentum peringatan hari Adhyaksa ke-61 yang masih dalam suasana pandemi Covid-19 ini pihaknya terus berkontribusi dan terlibat langsung melakukan edukasi dan penanganan wabah pandemi.
Selain itu, pihaknya juga terlibat dalam penegakan disiplin dan penegakan hukum saat terjadi pelanggaran. Caranya dengan memberikan edukasi dan penindakan secara humanis agar masyarakat lebih disiplin dan peduli.
Untuk itu, Ade mengajak warga masyarakat agar berperan serta melakukan upaya pencegahan agar pandemi segera berlalu. Ekonomi pun bisa berjalan dan masyarakat juga merasakan dampaknya.
“Jadi penegakan itu untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar mereka disiplin dan peduli. Penegakan itu juga dilakukan unsur yang lain seperti Satgas, Satpol-PP dan Penyidik Polri,” pungkasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor: Ndu)