Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kabupaten Ciamis merupakan salah satu dari 11 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 3 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Hal itu terungkap dalam unggahan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil di media sosialnya, Minggu (25/7/2021).
Berbeda dengan PPKM Darurat, pada PPKM Level 4 maupun Level 3 terdapat beberapa kelonggaran. Aturannya pun berbeda dan memberikan keleluasaan bagi mobilitas masyarakat.
Berikut adalah aturan bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3 termasuk di Kabupaten Ciamis:
Untuk sektor non esensial berlaku WFO (Work From Office) 0%. Sementara sektor esensial dan kritikal WF0 100 persen.
Toko-toko boleh buka dengan kapasitas 50% sampai dengan pukul 20.00. Pasar juga bulan buka dengan kapasitas 50% sampai dengan pukul 15.00.
Sementara mall buka dengan kapasitas 25% sampai pukul 17.00. Pedagang Kaki Lima (PKL) buka sampai pukul 20.00. Warung makan juga buka dengan kapasitas 25% sampai pukul 20.00, bagi yang ingin makan di tempat dibatasi hanya 30 menit.
Rumah ibadah seperti masjid, gereja, dan lainnya diizinkan untuk menyelenggarakan peribadatan dengan kapasitas jamaah 25%.
Untuk acara resepsi pernikahan pada penerapan PPKM level 3 dibatasi hanya boleh dihadiri 20 orang. Tidak boleh ada acara prasmanan dan makan di tempat.
Sementara untuk transportasi umum dan angkutan massal, termasuk taksi online maupun konvensional dan rental kendaraan diizinkan beroperasi. Namun penumpang dibatasi dengan kapasitas 75%. (R7/HR-Online)