Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, kembali perpanjang WFH atau Work From Home sampai 20 hari kedepan. Hal tersebut dikatakan Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, kepada awak media, usai rapat koordinasi pemberlakukan PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021).
“Semula penerapan WFH selama 10 hari. Namun seiring adanya instruksi dari pusat tentang PPKM Darurat, kita tambah waktunya sepuluh hari lagi. Jadi total bekerja dari rumah menjadi 20 hari ke depan, atau sampai tgl 21 Juli 2021,” katanya.
Kendati perpanjang WFH, namun pelayanan publik tetap berjalan. Terutama pelayanan di RSUD dan puskesmas yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga : Jalani PPKM Darurat, Ini Langkah yang Diambil Pemkab Pangandaran
“Selain itu, untuk instansi yang harus melayani kebutuhan warga masyarakat atau pelayanan publik, bisa dilayani melalui pegawai yang bertugas di kantor dinas masing- masing,” ucap Jeje.
Lebih lanjut Jeje menambahkan, langkah perpanjang kembali WFH seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, Pemkab Pangandaran memang sudah melakukan pengetatan wilayah selama 4 hari atau sebelum pengumuman PPKM Darurat.
“Kita lebih awal menerapkan PPKM Mikro Darurat. Seperti pengetatan wilayah, termasuk obyek wisata kita tutup selama sepuluh hari,” katanya.
Sementara dalam rapat koordinasi tersebut, Pemkab Pangandaran mengkaji poin mana yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat tersebut.
“Ya PPKM Darurat tidak jauh berbeda dengan pengetatan wilayah yang sudah kita terapkan,” imbuhnya.
Akan tetapi, lanjutnya, poin yang belum Pemkab Pangandaran terapkan akan ditambahkan selanjutnya dalam penerapan PPKM Darurat.
Sementara untuk penutupan seluruh objek wisata Pangandaran, Jeje mengimbau kepada para wisatawan terutama yang dari luar untuk menunggu dan bersabar terlebih dahulu.
“Nanti jika sudah kembali membaik serta pandemi Covid-19 menurun drastis, kita buka kembali obwis. Pemkab Pangandaran pasti mengumumkan lagi jika nanti kembali dibuka untuk umum,” pungkasnya. (Entang/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto