Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ikut berlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021. Hal itu dikatakan Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, setelah Rakor Satgas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Aula Setda, Jumat (2/7/2021).
Herdiat mengatakan, PPKM Darurat sesuai dengan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga : Jabar Berlakukan PPKM Darurat di 27 Kabupaten/Kota
Salah satu langkah yang Bupati Ciamis ambil Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, adalah menutup fasilitas umum seperti alun-alun. Penutupan tersebut dengan menggunakan Police Line atau Garis Polisi.
“Kita harus siap untuk menindaklanjuti instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi. Karena yang lebih utama adalah kesehatan masyarakat yang lebih penting dari segala-galanya,” katanya Jumat (2/7/2021).
Lebih lanjut Herdiat menambahkan, PPKM Darurat yang mulai 3 sampai 20 Juli 2021 ini harus betul-betul berjalan. Kemudian semua pihak juga harus ikut berperan mengawasi. “Jadi jangan sampai lengah. Semuanya harus terlibat tidak ada terkecuali,” tegasnya.
Langkah Bupati Ciamis Dalam Berlakukan PPKM Darurat
Sementara untuk penutupan alun-alun, Herdiat akan meminta bantuan kepada Polres Ciamis, agar Alun-alun Ciamis dapat dipagar menggunakan Police Line.
Selain penutupan fasilitas umum, pihaknya juga akan memberlakukan jam kerja dalam masa PPKM Darurat ini. Herdiat akan membagi 2 kategori, yakni untuk sektor non esensial (tidak melayani langsung ke masyarakat), akan menerapkan Work From Home 100 persen.
Baca Juga : Perbedaan PPKM Darurat dengan Mikro dan PSBB
Sedangkan untuk sektor esensial yang mencakup perhotelan, pasar modal, sistem pembayaran, diberlakukan 50 persen.
“Ada sebagiannya WFO atau Work From Office, namun tetap harus sesuai protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.
Ciamis yang ikut PPKM Darurat tersebut juga akan mengatur kembali pemberlakuan jam kerja di lingkup Pemkab Ciamis. Karena, ada beberapa SKPD yang harus melayani masyarakat.
“Seperti rumah sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan masih ada lagi. Tapi, kalau untuk SKPD yang tidak langsung melayani masyarakat, kita akan WFH 100 persen,” ucapnya.
“Mudah-mudahan PPKM Darurat ini dapat berjalan secara lancar. Kemudian kasus Covid-19 di Ciamis kembali landai,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto