Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Belasan warga di Ciamis disidang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Jawa Barat karena melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) melanggar aturan PPKM Dadurat.
Sidang tindak pidana ringan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis, Kamis (08/07/2021), di Alun-alun Ciamis.
Belasan warga di Ciamis disidang tipiring karena kedapatan tidak memakai masker, dan ada juga yang memakai masker tapi tidak sesuai peruntukannya.
Oleh karena itu, petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, Kejaksaan Negeri dan Kodim 0613 Ciamis, melakukan sanksi tegas dengan cara sidang tipiring di tempat. Hal ini sebagai upaya untuk efek jera dan keadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, petugas gabungan terlebih dahulu meninjau ke beberapa pertokoan sekitar Alun-alun Ciamis. Hasilnya, beberapa rumah makan telah patuh dan menaati aturan PPKM Darurat dengan tidak mengizinkan pengunjung makan di tempat.
Kasat Pol PP Kabupaten Ciamis, Hj. Titin mengatakan, operasi yustisi yang pihaknya lakukan kali ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Juga untuk menindak masyarakat yang abai akan protokol kesehatan.
“Yang kita sanksi atau tindak yaitu masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, yakni tidak memakai masker saat berkendara,” katanya.
Baca Juga : PPKM Darurat, Tukang Es Kelapa di Ciamis Kebanjiran Konsumen
Sanksi Belasan Warga Ciamis yang Melanggar PPKM Darurat
Titin menjelaskan, untuk sanksinya berupa denda administrasi. Sedangkan mengenai besarannya, untuk lebih jelasnya nanti dalam persidangan. Karena besaran denda tergantung jenis pelanggarannya.
“Penegakan pelanggar PPKM Darurat ini, kita itu mengacu pada Instruksi Mendagri, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati. Jadi nanti dalam persidangan ditentukan berapa dendanya. Karena yang memutuskan adalah majelis hakim,” jelas Kasatpol PP Ciamis, Hj. Titin.
Sementara itu, Kapolres Ciamis, AKBP. Wahyu Broto Narsono Adhi, menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi dan penindakan pelanggar PPKM Darurat ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai virus Corona.
Pihaknya yakin bahwa masyarakat berpikir dan sudah menilai kalau kegiatan ini adalah sesuatu yang tidak menyenangkan bagi masyarakat.
“Kami juga sama sedih harus seperti ini. Tapi kita sama-sama prihatin dengan kondisi saat ini. Maka dari itu, mari sama-sama lawan Covid-19 dengan cara tetap mematuhi protokol kesehatan supaya pandemi ini berakhir,” tandasnya. (Feri/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah