Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Bantuan subsidi upah Rp 1 juta akan digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, untuk pekerja atau karyawan yang memiliki gaji Rp 3,5 juta ke bawah, dan berada di wilayah yang tengah menerapkan kebijakan PPKM level 4.
Rencananya bantuan subsidi upah (BSU) dengan nominal sebesar Rp 500 ribu akan diberikan selama dua bulan dalam sekali pencairan. Untuk datanya menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah totalnya menjadi Rp 1 juta per penerima bantuan.
Mengingat Kota Banjar masuk PPKM kategori level 4, maka BSU tersebut juga berlaku bagi para pekerja yang ada di daerah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, membenarkan adanya informasi akan digulirkannya bantuan subsidi upah untuk pekerja.
Namun demikian, kata Asep Tatang, terkait teknis pelaksanaan pembagian, serta jumlah data para pekerja yang akan menjadi sasaran penerima bantuan itu. Pihaknya belum memiliki data terbaru.
Baca Juga : Belum Ada Juknis Kartu Pra Kerja, Disnaker Kota Banjar Tak Bisa Tentukan Kuota Pendaftar
Karena menurutnya, untuk pelaksanaan serta jumlah data penerima BSU, semua tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan pada pihaknya.
“Lebih jelasnya untuk data penerima bantuan subsidi upah itu langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Biar valid jumlah serta mekanismenya,” kata Asep Tatang, Jumat (23/07/2021).
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar, Maulana Ridwan mengatakan, untuk mekanisme penyaluran bantuan tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu juklak dan juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski begitu, lanjutnya, untuk data jumlah peserta yang terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya telah melakukan pemetaan, dan sudah menyiapkan data untuk penerima bantuannya.
“Untuk data sudah kami siapkan. Tinggal menunggu juklak dan juknisnya. Nanti kami informasikan lagi untuk perkembangan selanjutnya,” kata Maulana Ridwan. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva