Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Antisipasi perkara hukum PTUN, Pemkot Banjar, Jawa Barat melakukan perpanjangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Pemerintah Kota Banjar melakukan perpanjangan kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Juga sebagai upaya antisipasi terjadinya pelanggaran.
Kegiatan penandatangan perpanjangan kesepakatan bersama bidang PTUN dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Banjar, di Aula Somahna Bagja Dibuana, Setda Kota Banjar, Senin (26/07/2021).
Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih mengatakan, tujuan dari kesepakatan bersama ini guna menciptakan sinergitas dan saling membantu satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama.
“Dalam hal ini mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya, langkah, dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Ade Uu Sukaesih.
Menurutnya, kesepakatan bersama ini juga merupakan pintu masuk dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
Wali Kota Banjar berharap, dengan adanya kerjasama ini dapat meminimalisir hambatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Pemerintah Kota Banjar. Serta konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah.
Selain itu, Ade Uu juga berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Banjar, dapat menindaklanjuti kesepakatan bersama ini. yaitu melalui perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banjar.
Baca Juga : Pemkot Banjar Siapkan Jaring Pengaman Sosial PPKM Darurat
Antisipasi Perkara Hukum PTUN, Kejari Bantu Pemkot Banjar
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Ade Hermawan mengatakan, kesepakatan bersama ini merupakan bagian tugas dari Kejaksaan.
“Kejaksaan itu kan ada jaksa penyelidik, jaksa penyidik, jaksa penuntut umum, dan jaksa pengacara negara. Berkaitan dengan hal ini tugas jaksa pengacara negara yang memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah,” terangnya.
Ade Hermawan menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam ketentuan Nomor 34 Undang Undang tentang Kejaksaan. Ketika pemerintah kota membutuhkan pertimbangan hukum, apalagi kondisi sekarang yang sedang dalam PPKM level 4. Maka pihaknya membantu pendampingan dalam hal penyaluran dana bansos.
“Karena memang secara dinamika aturannya terus berubah-ubah. Ketentuan tersebut harus segera dilaksanakan. Bagaimana dari sisi hukumnya supaya tidak terjadi penyimpangan. Maka dari itu kita beri pendampingan dan rambu-rambu dari sisi hukumnya,” jelas Ade Hermawan. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva