Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Akses menuju dalam kota di Kota Banjar, Jawa Barat, dibatasi saat malam hari. Pembatasan jalan masuk kendaraan dari luar menuju dalam kota guna mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuan jam malam selama PPKM Darurat.
Kasat Lantas Polres Banjar, Polda Jabar, AKP. Purwadi mengatakan, penutupan akses masuk ke dalam kota itu mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
“Penutupan akses menuju Kota Banjar ini mulai dari pukul 18.00 sampai 22.00 WIB, setiap hari hingga tanggal 20 Juli 2021. Ini dalam rangka PPKM Darurat tentunya,” terangnya, Kamis (08/07/2021).
Dalam pembatasan akses menuju dalam kota terdapat pengecualian kendaraan yang bisa melintas di beberapa titik jalur penutupan.
Baca Juga : Pelanggar PPKM Darurat di Kota Banjar Keluhkan Minimnya Sosialisasi
Karena, lanjut AKP. Purwadi, pihaknya tidak mungkin mengalihkan kendaraan-kendaraan besar. Adapun kendaraan yang masuk ke dalam pengecualian itu meliputi bus, truk, dan ambulans.
Ia menyebutkan, penutupan jalan menuju dalam kota itu dilakukan di 5 titik lokasi yang berbeda. Seperti jalan simpang tiga Parungsari, jalan simpang empat Garuda, kemudian Jalan Perintis Kemerdekaan, dan jalan simpang empat Tanjung Sukur.
“Ada lima titik lokasi yang kita lakukan penutupan dan pemberlakuan satu arah dalam rangka PPKM Darurat ini,” pungkas AKP. Purwadi. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah