Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita PangandaranTransaksi Hasil Tangkapan Laut Pangandaran Wajib di TPI

Transaksi Hasil Tangkapan Laut Pangandaran Wajib di TPI

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Nelayan dan pembeli di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak lagi bisa melakukan transaksi jual beli hasil tangkapan laut di sembarang tempat.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mengatur transaksi hasil tangkapan laut antara nelayan dan pembeli lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021.

Regulasi yang diterbitkan pada 31 Mei 2021 lalu tersebut salah satunya mewajibkan nelayan dan pembeli melakukan transaksi di TPI (Tempat Pelelangan Ikan).

Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Rusmana mengatakan, Perbup yang mengatur transaksi hasil tangkapan laut tersebut merupakan perubahan dari Perbup sebelumnya yakni Perbup Nomor 21 Tahun 2019.

“Perbup Nomor 32 Tahun 2021 juga sekaligus juklak (petunjuk pelaksanaan) Perda Nomor 38 Tahun 2016. Perda ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan,” ujar Rusmana, Minggu (27/6/2021).

Menurut Rusmana, Perbup terkait transaksi hasil tangkapan laut tersebut diterbitkan setelah adanya indikasi pelanggaran transaksi nelayan dan pembeli. Akibat pelanggaran tersebut terjadi kebocoran retribusi.

“Baik nelayan maupun pembeli dalam melaksanakan transaksi hasil tangkapan diharapkan berpedoman pada Perbup Nomor 32 Tahun 2021 ini,” katanya.

Regulasi Transaksi Hasil Tangkapan Laut di Pangandaran

Hal penting yang diatur dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2021, lanjut Rusmana adalah transaksi hasil tangkapan laut antara nelayan dan pembeli wajib dilakukan di TPI.

“Nelayan yang mendapat hasil tangkapan dari laut wajib membawa seluruh hasil tangkapan lautnya itu ke TPI,” kata Rusmana.

Bukan itu saja, nelayan juga harus menjamin kualitas hasil tangkapan agar tidak merugikan pembeli.

“Baik nelayan maupun calon pembeli wajib mengikuti pelelangan di TPI. Tentunya sesuai aturan dari pengelola TPI,” jelasnya.

Sementara itu calon pembeli hasil tangkapan laut wajib memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Tak kalah pentingnya, calon pembeli juga wajib memiliki kartu peserta lelang. 

“Harapannya nelayan dan pembeli patuh pada Perbup Nomor 32 Tahun 2021 ini. Hal ini agar retribusi dan aktivitas transaksi bisa berkontribusi pada PAD (Pendapatan Asli daerah) Kabupaten Pangandaran,” tandasnya. (Ceng2/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...