Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Nelayan dan pembeli di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak lagi bisa melakukan transaksi jual beli hasil tangkapan laut di sembarang tempat.
Pasalnya Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mengatur transaksi hasil tangkapan laut antara nelayan dan pembeli lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021.
Regulasi yang diterbitkan pada 31 Mei 2021 lalu tersebut salah satunya mewajibkan nelayan dan pembeli melakukan transaksi di TPI (Tempat Pelelangan Ikan).
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Rusmana mengatakan, Perbup yang mengatur transaksi hasil tangkapan laut tersebut merupakan perubahan dari Perbup sebelumnya yakni Perbup Nomor 21 Tahun 2019.
“Perbup Nomor 32 Tahun 2021 juga sekaligus juklak (petunjuk pelaksanaan) Perda Nomor 38 Tahun 2016. Perda ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan,” ujar Rusmana, Minggu (27/6/2021).
Menurut Rusmana, Perbup terkait transaksi hasil tangkapan laut tersebut diterbitkan setelah adanya indikasi pelanggaran transaksi nelayan dan pembeli. Akibat pelanggaran tersebut terjadi kebocoran retribusi.
“Baik nelayan maupun pembeli dalam melaksanakan transaksi hasil tangkapan diharapkan berpedoman pada Perbup Nomor 32 Tahun 2021 ini,” katanya.
Regulasi Transaksi Hasil Tangkapan Laut di Pangandaran
Hal penting yang diatur dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2021, lanjut Rusmana adalah transaksi hasil tangkapan laut antara nelayan dan pembeli wajib dilakukan di TPI.
“Nelayan yang mendapat hasil tangkapan dari laut wajib membawa seluruh hasil tangkapan lautnya itu ke TPI,” kata Rusmana.
Bukan itu saja, nelayan juga harus menjamin kualitas hasil tangkapan agar tidak merugikan pembeli.
“Baik nelayan maupun calon pembeli wajib mengikuti pelelangan di TPI. Tentunya sesuai aturan dari pengelola TPI,” jelasnya.
Sementara itu calon pembeli hasil tangkapan laut wajib memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Tak kalah pentingnya, calon pembeli juga wajib memiliki kartu peserta lelang.
“Harapannya nelayan dan pembeli patuh pada Perbup Nomor 32 Tahun 2021 ini. Hal ini agar retribusi dan aktivitas transaksi bisa berkontribusi pada PAD (Pendapatan Asli daerah) Kabupaten Pangandaran,” tandasnya. (Ceng2/R7/HR-Online)
Editor: Ndu