Sabtu, April 19, 2025
BerandaBerita PangandaranTransaksi Hasil Tangkapan Laut Pangandaran Wajib di TPI

Transaksi Hasil Tangkapan Laut Pangandaran Wajib di TPI

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Nelayan dan pembeli di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak lagi bisa melakukan transaksi jual beli hasil tangkapan laut di sembarang tempat.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mengatur transaksi hasil tangkapan laut antara nelayan dan pembeli lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021.

Regulasi yang diterbitkan pada 31 Mei 2021 lalu tersebut salah satunya mewajibkan nelayan dan pembeli melakukan transaksi di TPI (Tempat Pelelangan Ikan).

Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Rusmana mengatakan, Perbup yang mengatur transaksi hasil tangkapan laut tersebut merupakan perubahan dari Perbup sebelumnya yakni Perbup Nomor 21 Tahun 2019.

“Perbup Nomor 32 Tahun 2021 juga sekaligus juklak (petunjuk pelaksanaan) Perda Nomor 38 Tahun 2016. Perda ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan,” ujar Rusmana, Minggu (27/6/2021).

Menurut Rusmana, Perbup terkait transaksi hasil tangkapan laut tersebut diterbitkan setelah adanya indikasi pelanggaran transaksi nelayan dan pembeli. Akibat pelanggaran tersebut terjadi kebocoran retribusi.

“Baik nelayan maupun pembeli dalam melaksanakan transaksi hasil tangkapan diharapkan berpedoman pada Perbup Nomor 32 Tahun 2021 ini,” katanya.

Regulasi Transaksi Hasil Tangkapan Laut di Pangandaran

Hal penting yang diatur dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2021, lanjut Rusmana adalah transaksi hasil tangkapan laut antara nelayan dan pembeli wajib dilakukan di TPI.

“Nelayan yang mendapat hasil tangkapan dari laut wajib membawa seluruh hasil tangkapan lautnya itu ke TPI,” kata Rusmana.

Bukan itu saja, nelayan juga harus menjamin kualitas hasil tangkapan agar tidak merugikan pembeli.

“Baik nelayan maupun calon pembeli wajib mengikuti pelelangan di TPI. Tentunya sesuai aturan dari pengelola TPI,” jelasnya.

Sementara itu calon pembeli hasil tangkapan laut wajib memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Tak kalah pentingnya, calon pembeli juga wajib memiliki kartu peserta lelang. 

“Harapannya nelayan dan pembeli patuh pada Perbup Nomor 32 Tahun 2021 ini. Hal ini agar retribusi dan aktivitas transaksi bisa berkontribusi pada PAD (Pendapatan Asli daerah) Kabupaten Pangandaran,” tandasnya. (Ceng2/R7/HR-Online)

Editor: Ndu

Juara Liga 1 2024/2025

Skenario dan Strategi Persib untuk Bisa Back to Back Juara Liga 1 2024/2025

Langkah Persib Bandung menuju juara Liga 1 2024/2025 tampak semakin mulus. Apalagi Persib telah meraih kemenangan dari Bali United pada laga Jumat (18/4/2025) kemarin. Kemenangan...
Model Majalah Dewasa

Dipolisikan Ridwan Kamil, LM Mantan Model Majalah Dewasa Terancam Penjara 14 Tahun

Mantan model majalah dewasa, LM (Lisa Mariana) terancam hukuman penjara selama 14 tahun, usai dilaporkan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jabar, ke Bareskrim Mabes Polri,...
Demi Nyoblos di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Sejumlah Pemilih Sakit dan Pingsan di TPS

Demi Nyoblos di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Sejumlah Pemilih Sakit dan Pingsan di TPS

harapanrakyat.com,- Demi nyoblos di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sejumlah pemilih jatuh sakit sampai pingsan di TPS. Seperti yang AI Sri...
Paslon Bupati Tasikmalaya

Tiga Paslon Bupati Tasikmalaya Nyoblos di Kampung Halaman, Optimis Menang

harapanrakyat.com,- Tiga pasangan calon (paslon) Bupati Tasikmalaya nyoblos di kampung halamannya masing-masing. Ketiganya optimis mampu meraup suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...
Rumah Warga Sumedang Rusak

Cerita Warga Sumedang Rumah Rusak karena Angin Puting Beliung, Terpaksa Mengungsi

Harapanrakyat.com - Pasca angin puting beliung yang menerjang dua Desa di wilayah Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2024) sore kemarin, masih...
Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya, aktris terkenal Indonesia, kini tengah menjadi sorotan media setelah kabar pernikahannya dengan Maxime Bouttier mencuat. Pasangan yang terkenal dekat sejak 2023 ini,...