Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melakukan sosialisasi PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ke tempat terbuka. Salah satunya adalah pasar Pananjung, Senin (28/6/2021).
Sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama Forkopimda Kabupaten Pangandaran, tentang PPKM Mikro dan penutupan seluruh objek wisata.
Pantauan HR Online di lapangan, nampak petugas dari tim gabungan Satgas Covid-19, yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Dishub, pengurus pasar dan SatPol PP Kabupaten Pangandaran, ekstra melakukan woro-woro, di wilayah pasar tradisional Pananjung.
Pada saat sosialisasi tersebut, tim gabungan pun tak segan-segan menegur kepada para pedagang serta pembeli yang masih bandel. Terutama kepada mereka yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi mengatakan, bahwa PPKM Mikro dengan ketat mulai berlaku nanti malam. Selain itu, Pemkab Pangandaran juga membatasi seluruh kegiatan untuk perekonomian.
“Apalagi untuk seluruh wisata akan tutup mulai nanti malam pukul 00.00 WIB. Dan untuk langkah selanjutnya setelah diberlakukan, yakni sesuai hasil rapat Forkopimda Kabupaten Pangandaran,” katanya, Senin (28/6/2021).
Lebih lanjut Bangi menegaskan, bahwa pihaknya bersama tim Satgas Covid-19 akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat, yang masih melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Seperti jika tidak mengenakan masker, kami akan tindak tegas. Dan akan kami berikan sanksi denda sesuai Perbup 61 Tahun 2020,” tegasnya.
Seperti diberitakan HR Online sebelumnya, Pemkab Pangandaran mengambil tindakan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan menutup objek wisata selama 10 hari. Yaitu terhitung sejak Selasa 29 Juni 2021
Langkah “injam rem” tersebut karena kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Pangandaran akhir-akhir ini meningkat.
Selain itu, Pemkab Pangandaran juga memberlakukan 100 persen WFH atau Work From Home selama 10 hari, untuk semua kantor pemerintahan. (Entang/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto