Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bagi warga Pangandaran, Jawa Barat, yang tak patuhi prokes atau protokol kesehatan, siap-siap kena denda sebesar Rp 20 ribu.
Camat Pangandaran, Yadi mengungkapkan, sanksi bagi pelanggar prokes tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021.
“Hasil dari denda tersebut selanjutnya kami setorkan ke kas daerah,” ungkapnya saat menggelar operasi yustisi, di jalan utama Kecamatan Pangandaran, Jumat (4/6/2021).
Dalam operasi yustisi tersebut, tim gabungan dari TNI, kepolisian, dan instansi terkait, menjaring sebanyak 60 orang yang tak patuhi prokes.
“Dari 60 orang tersebut tidak menggunakan masker, dan semuanya kita denda sebesar Rp 20 ribu per orang,” ucapnya.
Lebih lanjut Yadi menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu, siapa saja yang melanggar prokes akan dikenakan sanksi. Baik itu warga ataupun wisatawan bahkan pegawai.
“Adapun pelanggar tak patuhi prokes yang kita hentikan bukan hanya kena denda, namun juga didata oleh Satpol PP,” katanya.
Yadi menuturkan, operasi yustisi tersebut tiada lain untuk penegakan disiplin dalam menerapkan standar protokol kesehatan. Mengingat Kabupaten Pangandaran merupakan salah satu daerah yang identik dengan obyek wisata.
Selain itu, menurut camat Pangandaran, bahwa warga atau wisatawan yang datang ke Kabupaten Pangandaran memang belum sepenuhnya warga menerapkan standar prokes. Terutama tidak menggunakan masker saat keluar rumah
Sementara itu, Wawan, warga Pangandaran yang tak patuhi prokes yaitu tidak menggunakan masker saat keluar rumah, mengaku tidak keberatan dengan adanya denda Rp 20 ribu tersebut.
“Saya pun langsung bayar ke petugas yang berada di lapangan,” ucapnya.
Pantauan HR Online, selain memberikan sanksi denda, petugas juga menyampaikan edukasi kepada pelanggar yang tak patuhi prokes. (Entang/R5/HR-Online)