Kamis, April 3, 2025
BerandaBerita TerbaruSyarat dan Rukun Nikah untuk Calon Pengantin Muslim

Syarat dan Rukun Nikah untuk Calon Pengantin Muslim

Syarat dan rukun nikah dalam Islam sangat penting untuk kita pahami. Mengetahui syarat dan rukunnya dapat menjadi pedoman bahwa pernikahan terlaksana dengan ketentuan yang benar. Hal ini sekaligus menjaga keberkahan hubungan rumah tangga serta menghindari pelanggaran terhadap nilai-nilai dalam ajaran Islam.

Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Calon Pengantin Pahami

Bagi umat Muslim, pernikahan merupakan ikatan yang suci dan sakral. Makna pernikahan tidak hanya sekedar mencari pasangan hidup kemudian melanjutkan keturunan. Namun juga sebagai sarana ibadah untuk bersama-sama mencapai ketaatan kepada Allah SWT.

Baca Juga: Cara Membuat NA atau Surat Numpang, Penting Sebelum Nikah

Hukum pernikahan pun sudah Allah sebutkan di beberapa ayat suci Al-Quran. Salah satunya dalam Q.S Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:

Syarat dan Rukun Nikah untuk Calon Pengantin Muslim

Anjuran itu juga Allah pertegas lagi dalam Q.S Adz-Dzariyat ayat 49 seperti berikut ini:

Kendati demikian, pernikahan yang sah menurut Islam adalah jika sudah memenuhi syarat dan rukun nikah. Sehingga bagi calon mempelai yang ingin melenggang ke bahtera pernikahan wajib memenuhi kedua aspek tersebut. Setidaknya ada 5 rukun nikah yang wajib calon mempelai Muslim penuhi sebelum akad, meliputi:

  • Calon pengantin pria dan wanita yang tidak terhalang syar’i (hubungan mahram).
  • Calon mempelai wanita harus memiliki wali.
  • Ada dua saksi dari kaum laki-laki untuk menyaksikan dan memutuskan sah tidaknya akad.
  • Wali dari calon mempelai wanita atau yang mewakilinya mampu mengucapkan ijab.
  • Pengantin pria atau yang mewakilinya mampu mengucapkan kabul.

Dari kelima rukun di atas, Islam menjabarkan lagi beberapa syarat secara lebih lengkap. Ini yang nantinya menjadi sepaket syarat dan rukun pernikahan bagi para calon mempelai Muslim. Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut.

1. Kedua Mempelai Beragama Islam

Syarat pertama yang wajib calon mempelai Muslim penuhi adalah keduanya beragama Islam. Baik pihak mempelai pria maupun wanita. Dengan kata lain, tidak sah hukumnya apabila seorang Muslim menikahi non-muslim dengan tata cara Islam.  

2. Bukan Merupakan Mahram

Syarat dan rukun nikah dalam Islam selanjutnya yaitu kedua calon mempelai bukanlah mahram. Ketentuan ini sebagai penentu bahwa tidak ada unsur penghalang pernikahan yang bisa membatalkannya.

Baca juga: Kisah Rabiah bin Kaab, Tolak Menikah Demi Melayani Rasulullah

Karena itu, sebelum melangsungkan akad sebaiknya menelusuri nasab antar pasangan terlebih dahulu. Begitu juga dengan pria dan wanita yang ketika bayi mendapat asi dari satu orang yang sama. Ini haram hukumnya untuk menikah mengingat keduanya terikat secara mahram melalui sepersusuan.

3. Ada Wali Bagi Mempelai Wanita

Seperti telah tertera sebelumnya, pernikahan akan sah jika pihak perempuan memiliki wali nikah. Baik itu ayah kandung atau wali lain apabila orangtua telah tiada. Misalnya saudara kandung laki-laki (kakak atau adik pengantin), kakek, paman, dan keluarga seterusnya sesuai nasab.

Baca Juga:

Apabila wali dari nasab keluarga sudah tidak ada, bisa menggunakan wali hakim yang sudah memenuhi syarat.  Ketentuan soal wali nikah juga Rasulullah riwayatkan dalam sebuah hadist yang berbunyi:

“Perempuan tidak boleh menjadi wali terhadap perempuan atau menikahkan dirinya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Ibnu Majah).

4. Terdapat Dua Saksi

Kehadiran dua orang saksi juga menjadi syarat dan rukun nikah yang tidak boleh calon mempelai abaikan. Kedua saksi ini masing-masing berasal dari pihak laki-laki dan satu lagi dari mempelai wanita. Untuk menjadi saksi seseorang wajib beragama Islam, sudah baligh, dan paham tentang akad. 

5. Calon Mempelai Tidak Sedang Ihram

Sejumlah jumhur ulama dengan tegas melarang akad ketika sedang berhaji atau menunaikan ibadah umrah. Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan ulama dari mazhab Syafi’i dalam kitabnya yang berbunyi:

“Delapan dari sepuluh perkara yang tidak boleh umat Islam lakukan saat ihram adalah akad nikah. Baik bagi ia sendiri maupun yang menjadi wali.”

6. Bukan Karena Paksaan

Syarat dan rukun nikah yang terakhir yaitu dalam akad tidak boleh ada unsur paksaan. Dengan kata lain, kedua calon mempelai saling ridha dan sepakat untuk menjalani pernikahan.

Baca Juga: Pernikahan Abdullah dan Aminah, Orang Tua Rasulullah SAW

Sesuai dengan hadist Rasulullah yang bunyinya:

“Tidak dibenarkan menikahkan janda tanpa mengajaknya bermusyawarah atau minta pendapat. Begitu juga seorang gadis harus dengan izin terlebih dahulu.”

Itulah penjelasan syarat dan rukun nikah sesuai syariat Islam, dan wajib calon mempelai Muslim penuhi. Semoga informasi ini memberikan manfaat, terutama bagi para pasangan yang sedang merencanakan pernikahan. (R10/HR-Online)

Sungai Citalahab di Kertahayu

Sungai Citalahab di Kertahayu Ciamis Meluap, Satu Keluarga Terjebak Banjir

harapanrakyat.com,- Sungai Citalahab di Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluap, relawan Sigab Persis Ciamis lakukan evakuasi satu keluarga yang terjebak banjir di...
Kolam Ikan Milik Warga

Hujan Deras di Kota Banjar, Sawah hingga Kolam Ikan Milik Warga Terendam Banjir

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang melanda wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, pada Rabu (2/4/2025) sore menyebabkan area persawahan hingga kolam ikan milik warga di Dusun...
Anak Sungai Citalahab Meluap

Hujan Mengguyur Pamarican Ciamis Sebabkan Anak Sungai Citalahab Meluap, 12 Rumah Terendam

harapanrakyat.com,- Curah hujan yang terus mengguyur membuat anak Sungai Citalahab di Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meluap. Akibatnya 12 rumah di...
Pohon Jati Tumbang

Sejumlah Pohon Jati Tumbang Timpa Rumah Warga dan Tutup Jalan di Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Hujan disertai tiupan angin kencang menyebabkan sejumlah pohon jati tumbang menimpa rumah dan menutup akses jalan di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa...
Jalan Utama Penghubung Jatiwaras

Longsor di Tasikmalaya Tutup Akses Jalan Utama Penghubung Jatiwaras-Salopa

harapanrakyat com,- Akibat hujan deras, jalan utama penghubung Jatiwaras-Salopa longsor. Tepatnya di Kampung Demunglandung, Desa Papayan, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (2/4/2025)...
Rumah ludes terbakar Ciamis

Rumah di Ciamis Ludes Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya!

harapanrakyat.com,- Sebuah rumah di Lingkungan Karangsari, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Kebakaran itu terjadi Rabu (2/4/2025) sore sekitar pukul...