Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- SPSBB Kota Banjar, Jawa Barat, menganggap bahwa sistem borongan yang dilakukan PT. Albasi Priangan Lestari (APL) hanya akal-akalan dan merugikan pekerja buruh.
Hal itu dikatakan Ketua SPSBB (Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar) Kota Banjar, Irwanto, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT. APL terhadap 155 orang pekerjanya.
Menurut Irwanto, melihat dari alasan perusahaan melakukan PHK, yakni kurangnya bahan baku atau alasan efisiensi, hal itu bukanlah alasan sebenarnya. Karena sangat bertolak belakang dengan kondisi yang ada.
Bahkan, bisa jadi itu hanya akal-akalan saja. Mengingat motif yang sama selalu menjadi alasan pihak perusahaan ketika melakukan PHK terhadap buruh.
“Faktanya di tengah-tengah PHK terhadap 155 orang buruh, perusahaan secara terang-terangan membuka lowongan pekerjaan,” ujar Irwanto, Kamis (10/06/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya perusahaan untuk mengubah status hubungan kerja buruh yang seharusnya dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap. Namun justru menjadi pekerja borongan.
Irwanto mencontohkan, misalnya perusahaan membuka kembali kesempatan bagi buruh yang terkena PHK untuk bekerja lagi. Tetapi dengan status borongan. Bukan kontrak seperti sebelumnya.
“Ini merupakan ketidakpatuhan hukum, dan bukti bahwa perusahaan melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Baca Juga : Jadi Korban PHK, Karyawan PT APL Kota Banjar Mengadu ke Disnaker
SPSBB Kota Banjar Minta Pemerintah Tindak Tegas
Selain merugikan buruh, dengan status borongan hasil maka hak upah yang diberikan juga di bawah ketentuan. Serta tidak adanya kepastian kerja dan tidak jelas perjanjian kerjanya.
Oleh sebab itu, kata Irwanto, pihaknya berpendapat bahwa status kerja borongan hasil harus ditiadakan di PT. APL. Perusahaan juga wajib menerapkan hubungan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, PT. APL harus mempekerjakan kembali seluruh buruh yang terkena PHK pada tempat semula, dan wajib memenuhi seluruh hak buruh tanpa terkecuali.
“Kami juga berharap pihak pemerintah dapat bertindak tegas dalam menindaklanjuti permasalahan buruh seperti ini,” tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 155 orang karyawan pabrik kayu yang bekerja di PT. APL Kota Banjar, melakukan aksi protes usai terkena PHK. Mereka menuntut kompensasi kepada pihak perusahaan tersebut. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah