Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita BanjarSoal Sistem Borongan dan PHK Karyawan, Ini Kata Disnaker Kota Banjar

Soal Sistem Borongan dan PHK Karyawan, Ini Kata Disnaker Kota Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Soal sistem borongan dan PHK karyawan yang dilakukan PT. Albasi Priangan Lestari (APL) belum lama, mendapat tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat.

Kadis Naker Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan, pemerintah tidak bisa intervensi soal sistem borongan kerja. Karena hal tersebut merupakan wewenang pihak perusahaan.

Dinas Tenaga Kerja selaku pemerintah hanya menjalankan tupoksi dalam bidang pembinaan dan perlindungan tenaga kerja, apabila terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dengan karyawan.

“Kami sebagai pemerintah tentu akan selalu hadir. Namun dalam kaitan sistem kerja, itu kewenangan pihak perusahaan. Kami hanya pembinaan,” terang Asep Tatang, Jumat (11/06/2021).

Adapun pembinaan dan perlindungan tersebut seperti memastikan para karyawan mendapatkan hak-haknya dalam mendapatkan aspek jaminan sosial tenaga kerja, dan jaminan kesehatan.

Kemudian, memfasilitasi berupa mediasi jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan. Seperti halnya pemutusan hubungan kerja (PHK), serta memastikan pihak perusahaan menerapkan K3.

“Jadi kami itu lebih pada penyelesaian hubungan industrial pembinaan kepada pihak perusahaan dan perlindungan tenaga kerja,” kata Asep Tatang.

Baca Juga : Disnaker Kota Banjar Ajak Perusahaan dan Pekerja Jaga Stabilitas Iklim Usaha

Syarat Sistem Borongan Kerja dan Kontrak

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 5 Disnaker Jabar, Dwi Astuti Apriyani mengatakan, pihaknya sudah mengetahui soal sistem borongan dan PHK para karyawan PT. APL.

Dalam masalah tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan terkait pemberian kompensasi kepada para karyawan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, dalam upaya perlindungan tenaga kerja, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan nota 1 atau arahan yang harus perusahaan lakukan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan arahan kepada perusahaan agar ada evaluasi. Jika tidak ditindaklanjuti, baru akan kami berikan teguran peringatan,” terang Dewi.

Sedangkan, terkait sistem borongan yang karyawan anggap merugikan, menurut Dewi, sistem borongan, kontrak, maupun bulanan tidak menjadi soal. Hal itu menjadi wewenang pihak perusahaan.

Namun dengan catatan, sistem kontrak maupun borongan tersebut harus jelas. Pihak perusahaan juga harus menjalankan aspek perlindungan tenaga kerja. Seperti adanya jaminan sosial dan penerapan K3 dalam lingkungan kerja.

“Secara regulasi untuk sistem borongan itu tidak menjadi soal, dengan persyaratan pihak perusahaan menjalankan aspek perlindungan tenaga kerja,” tandas Dewi. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...