Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Soal sistem borongan dan PHK karyawan yang dilakukan PT. Albasi Priangan Lestari (APL) belum lama, mendapat tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat.
Kadis Naker Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan, pemerintah tidak bisa intervensi soal sistem borongan kerja. Karena hal tersebut merupakan wewenang pihak perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja selaku pemerintah hanya menjalankan tupoksi dalam bidang pembinaan dan perlindungan tenaga kerja, apabila terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dengan karyawan.
“Kami sebagai pemerintah tentu akan selalu hadir. Namun dalam kaitan sistem kerja, itu kewenangan pihak perusahaan. Kami hanya pembinaan,” terang Asep Tatang, Jumat (11/06/2021).
Adapun pembinaan dan perlindungan tersebut seperti memastikan para karyawan mendapatkan hak-haknya dalam mendapatkan aspek jaminan sosial tenaga kerja, dan jaminan kesehatan.
Kemudian, memfasilitasi berupa mediasi jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan. Seperti halnya pemutusan hubungan kerja (PHK), serta memastikan pihak perusahaan menerapkan K3.
“Jadi kami itu lebih pada penyelesaian hubungan industrial pembinaan kepada pihak perusahaan dan perlindungan tenaga kerja,” kata Asep Tatang.
Baca Juga : Disnaker Kota Banjar Ajak Perusahaan dan Pekerja Jaga Stabilitas Iklim Usaha
Syarat Sistem Borongan Kerja dan Kontrak
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 5 Disnaker Jabar, Dwi Astuti Apriyani mengatakan, pihaknya sudah mengetahui soal sistem borongan dan PHK para karyawan PT. APL.
Dalam masalah tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan terkait pemberian kompensasi kepada para karyawan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, dalam upaya perlindungan tenaga kerja, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan nota 1 atau arahan yang harus perusahaan lakukan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan arahan kepada perusahaan agar ada evaluasi. Jika tidak ditindaklanjuti, baru akan kami berikan teguran peringatan,” terang Dewi.
Sedangkan, terkait sistem borongan yang karyawan anggap merugikan, menurut Dewi, sistem borongan, kontrak, maupun bulanan tidak menjadi soal. Hal itu menjadi wewenang pihak perusahaan.
Namun dengan catatan, sistem kontrak maupun borongan tersebut harus jelas. Pihak perusahaan juga harus menjalankan aspek perlindungan tenaga kerja. Seperti adanya jaminan sosial dan penerapan K3 dalam lingkungan kerja.
“Secara regulasi untuk sistem borongan itu tidak menjadi soal, dengan persyaratan pihak perusahaan menjalankan aspek perlindungan tenaga kerja,” tandas Dewi. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah