Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pemkot Banjar mewajibkan tenaga pendidikan memilkiki sertifikat vaksinasi covid-19 sebelum kegiatan belajar tatap muka resmi dibuka pada Juli 2021 mendatang.
Wali Kota Banjar, Hj Ade Uu Sukaesih, menegaskan, hal itu sebagai upaya antisipasi mengurangi gejala terpaparnya virus corona.
“Tidak boleh menolak! Meski tidak membuat kebal virus, tapi setidaknya mengurangi gejala apabila terpapar,” kata Ade Uu, Senin (14/6/2021).
baca juga: Belasan Warga Kota Banjar Terpapar Covid-19, Didominasi Klaster Keluarga
Sebagaimana SKB 4 Menteri, lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tersebut harus mematuhi protokol kesehatan.
Ia tidak ingin ketika abai nanti bisa menimbulkan klaster baru, yakni dari pendidikan.
Kepala Kemenag Banjar H Badruzzaman melalui Kasi Pendidikan Islam Agus Salman, mengungkapkan terdapat 2 tenaga pendidikan di bawah naungannya yang menolak vaksinasi.
“Tadi ada 2 Guru yang menolak untuk vaksinasi saat Bu Wali Kota melakukan kunjungan. Alasannya kita belum tahu. Nanti akan kita panggil terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” katanya.
Aturan Guru harus memiliki sertifikat vaksinasi, lanjutnya, sudah sesuai dengan SKB 4 Menteri sebagai salah satu syarat terlaksananya pembelajaran tatap muka.
Karena itu, ia harap semua Guru yang ada di lingkungannya bisa mematuhi aturan tersebut. (Sandi/R6/HR-Online)