Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sepanjang tahun 2020 lalu, tidak ditemukan satupun kasus pungli (pungutan liar) yang terjadi di instansi pelayan publik di Kota Banjar, Jawa Barat.
Ketua Tim UPP Saber Pungli Kota Banjar, Kompol Lalu Wira Sutriana membenarkan hal tersebut Rabu (2/6/2021).
Selama tahun 2020, tidak ada kasus pungutan liar yang dilakukan oleh petugas pelayan publik di Kota Banjar.
“Alhamdulillah, tahun 2020 untuk penanganan kasus belum ada. Mudah-mudahan jangan sampai ada,” ujar Kompol Lalu Wira.
Meskipun tidak terdapat kasus, Tim Saber Pungli Kota Banjar akan terus mengutamakan pencegahan secara berkala.
“Kita akan mengutamakan pencegahan seperti pelaksanaan supervisi secara berkala, ataupun monitoring terhadap kegiatan pelayanan publik,” tambahnya.
Baca Juga: Penyederhanaan Birokrasi di Banjar Belum Bisa Terealisasi Bulan Juni
Wali Kota Banjar Canangkan Wilayah Bebas Pungli
Sementara itu Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih mengatakan, pencanangan tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 700 tahun 2021, tentang susunan organisasi Saber Pungli.
“Tahun kemarin kita dapat penghargaan, mudah-mudahan kita bisa memperbaiki karena ini sesuai dengan visi misi kita nomor satu, untuk meningkatkan sumber daya manusia, dengan bagaimana ASN memiliki akuntabilitas punya integritas sesuai dengan fungsinya masing-masing,” kata Hj. Ade Uu Sukaesih.
Sasaran Tim Saber Pungli, lanjut Ade Uu Sukaesih, ialah instansi yang melaksanakan pelayanan publik terhadap masyarakat.
“Sasarannya pelayan publik. Seperti kepala sekolah, rumah sakit, Disdukcapil, perijinan, pokoknya yang melaksanakan pelayanan publik,” paparnya.
Sebagai kepala daerah, Ade Uu Sukaesih selalu menekankan kepada setiap kepala OPD untuk tetap bersyukur atas apa yang telah mereka dapatkan.
Setiap melaksanakan Rakor Ade selalu memberikan arahan kepada pegawai OPD agar selalu bersyukur untuk segala sesuatu yang mereka dapatkan dalam pekerjaannya.
“Untuk yang kedapatan melanggar dan melakukan pungli di Kota Banjar pasti akan diberikan sanksi sesuai PP 53,” pungkasnya. (Sandi/R8/HR Online)
Editor: Jujang