Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita BanjarRaperda Kota Banjar Tentang Pesantren Masuk Propemperda Perubahan

Raperda Kota Banjar Tentang Pesantren Masuk Propemperda Perubahan

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Raperda Kota Banjar tentang Pesantren yang merupakan Reperda inisiatif DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, akan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar, Ajat Sudrajat mengatakan, untuk saat ini belum bisa masu dalam Propemperda. Karena harus menunggu dulu adanya peraturan turunan dari Undang Undang tentang Pesantren yang akan dijadikan sebagai konsideran.

Selain itu, beberapa peraturan turunan yang sudah ada juga baru diundangkan pada tahun 2020 akhir. Seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang tertib pada tanggal 30 November 2020.

Kemudian, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 tentang Pendidikan Pesantren juga keluarnya pada akhir tahun 2020. Terakhir PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly yang terbit tanggal 3 Desember 2020.

Ajat menjelaskan, jika kemarin Raperda Kota Banjar tentang Pesantren dipaksakan, nantinya akan berbenturan dengan peraturan turunan yang saat itu memang belum keluar. Konsekuensinya, nanti Perda tersebut malah harus berubah lagi untuk menyesuaikan dengan peraturan turunan agar tidak berbenturan.

“Hasil konsultasi kami ke Kemenkumham wilayah 3 Jabar juga harus menunggu peraturan di bawahnya. Kalau tidak begitu, nanti harus berubah lagi. Adapun PMA itu juga kan baru akhir tahun 2020 terbitnya,” terang Ajat.

Baca Juga : Paripurna DPRD Kota Banjar Sempat Panas Gegara Raperda Pesantren

18 Raperda Kota Banjar Tahun 2021

Lebih lanjut Ajat mengatakan, untuk tahun 2021, Raperda yang sudah masuk dalam agenda Propemperda jumlahnya ada 18. Sebagian dari Raperda tersebut ada yang sedang dalam tahap pembahasan. Ada juga yang sudah diparipurnakan.

Ia menyebutkan, sebanyak 18 Raperda itu meliputi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Banjar Tahun 2019-2029.

Kemudian, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar. Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (gabung dengan sistem kesehatan daerah).

Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banjar, Raperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Utilitas Umum Perumahan.

“Berikutnya, Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh,” kata Ajat.

Selanjutnya, yang sudah masuk Propemperda adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Kemudian, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Koperasi.

Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Kota Banjar. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Untuk terakhir itu Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan,” terang Ajat. (Muhlisin/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, gencar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak. Seperti kerja sama dengan Kelurahan...
PSSI Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games

Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games, PSSI: Masih Pertimbangan

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengaku masih belum melakukan persiapan menyambut SEA Games 2025. Termasuk perihal penentuan siapa yang menjadi pelatih timnas Indonesia...
Tyronne del Pino Absen di Laga Persib Bandung vs Bali United

Tyronne del Pino Absen di Laga Persib Bandung vs Bali United

Tyronne del Pino harus absen saat pertandingan Persib Bandung vs Bali United pada Jumat (18/4/2025) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Tentunya dengan absennya...
Jumlah Guru ASN Kurang, Tenaga Honorer Jadi Andalan di Ciamis

Jumlah Guru ASN Kurang, Tenaga Honorer Jadi Andalan di Ciamis

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Ciamis, Jawa Barat, menyebut kebutuhan guru ASN yang masuk rekomendasi Menpan RB sebanyak 8.541 orang, sedangkan yang ada hanya 6.145 orang....
Dampak Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ketua Organda Ciamis Pengguna Angkot Meningkat

Berkat Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ketua Organda Ciamis: Pengguna Angkot Meningkat

harapanrakyat.com,- Larangan siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satunya adalah Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat...
Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Sumedang

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sumedang Segera Terwujud, Anggaran Capai Rp12 M

harapanrakyat.com,- Harapan terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat kini kian dekat. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Cece Ruhiat menyampaikan,...