Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- PT APL (Albasi Priangan Lestari) Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya memenuhi pembayaran kompensasi kepada 164 karyawan atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manajemen Personalia PT Albasi Priangan Lestari, Sumantri, mengatakan, jumlah keseluruhan biaya yang pihaknya keluarkan untuk pembayaran kompensasi tersebut yaitu sebesar Rp 202 juta lebih.
Dengan rincian, kata Sumantri, yakni Rp. 1.221.000 juta untuk setiap karyawan.
Menurutnya, pembayaran kompensasi tersebut merupakan wujud komitmen pihak perusahaan dalam memenuhi hak-hak karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, pembayaran kompensasi tersebut juga sudah berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dan penghitungannya, lanjut Sumantri, oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar.
“Hari sudah kami laksanakan pemenuhan hak-hak karyawan, sesuai apa yang sudah menjadi kesepakatan. Totalnya sekitar Rp 202 juta lebih yang kami bayarkan untuk 164 karyawan,” kata Sumantri kepada wartawan, Sabtu (19/06/21).
Terkait kemungkinan karyawan terdampak PHK, menurut Sumantri, ia belum menentukan apakah nantinya akan perusahaan akan mempekerjakan kembali atau tidak.
Karena menurutnya untuk kebijakan tersebut menyesuaikan kondisi di perusahaan (PT APL Kota Banjar).
Terlebih lagi, kata Sumantri, selama masa pandemi Covid-19 ini, situasi pasar belum stabil, bahan baku menurun dan beban pembiayaan untuk ongkos produksi juga semakin meningkat.
“Untuk pengurangan atau penambanan karyawan, itu kami melihat situasi pasar. Kalau memang stabil dan semakin membaik tentunya kami juga membutuhkan karyawan,” ujarnya.
Korban PHK Apresiasi Komitmen PT APL Kota Banjar
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) Kota Banjar, Irwanto, bersama Ketua FSB Banjar, Toni Rustaman, memberikan apresiasi atas komitmen pihak perusahaan.
Rekan-rekan buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja juga sudah menerima kebijakan dari pihak perusahaan tersebut. Termasuk besaran kompensasi yang telah pihak perusahaan berikan.
Namun begitu, sambung Irwanto, sebetulnya permasalahan ini bukan hanya soal PHK dan kompensasi saja.
Lebih dari itu, perlu ada sinergitas dari pihak pemerintah dan pengusaha agar tidak terjadi lagi PHK dan penghapusan sistem borongan hasil.
“Untuk kebijakan PHK dan pemberian besaran kompensasi, itu memang semua rekan-rekan sudah menerimanya. Tapi sebetulnya permasalahannya bukan soal PHK saja,” ujarnya. (Muhlisin/R4/HR-Online)