Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Seniman di Kota Banjar, Jawa Barat masih bisa pentas meskipun saat ini Pemerintah Kota Banjar kembali mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM tersebut sebagai bentuk respon menyikapi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini.
Keputusan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat skala mikro berdasarkan Keputusan Walikota Banjar nomor 443/131/2021 Tentang Perpanjangan PPKM. Sebelumnya PPKM berakhir pada tanggal 14 Juni 2021.
Menurut Koordinator Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto, kebijakan PPKM skala mikro tersebut berlaku mulai 15 Juni sampai 28 Juni 2021. Meskipun berlaku PPKM skala mikro, namun para seniman masih diperbolehkan untuk mengadakan pentas.
Aturan PPKM untuk Seniman di Kota Banjar yang Ingin Pentas
Kegiatan seni, sosial dan budaya seperti olahraga, hiburan, pentas seni dan kegiatan yang lain diizinkan dibuka. Namun dengan persyaratan pembatasan maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Kegiatan seni masih diizinkan dibuka dengan persyaratan pembatasan maksimal 25%. Jadi, para seniman masih bisa pentas,” kata Edi Herdianto kepada HR Online, Jum’at (18/6/2021).
Selain kegiatan seni, lanjut Edi, kegiatan fasilitas umum juga diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal sebesar 50% yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwalkot).
Kemudian, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti tempat wisata atau taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen atau genose untuk fasilitas berbayar seperti lokasi wisata indoor.
“Selain itu Penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor dan untuk Desa/Kelurahan pada zona kuning, zona orange dan zona Merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti tempat wisata atau taman tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengaturan lebih lanjut mengenai hal itu diserahkan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Pemerintah Desa/Kelurahan bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Kota.
Selanjutnya, Satgas Kecamatan, Desa Kelurahan agar memantau dan mengantisipasi potensi kerumunan selama PPKM skala mikro di daerah masing-masing.
Baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas kemasyarakatan.
“Apabila terdapat pelanggaran dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Edi. (Muhlisin/R7/HR-Online)
Editor: Ndu