Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar terima laporan pemenang undian jalan santai tahun 2019 silam. Adalah Didi Rosidi, warga Kota Banjar, Jawa Barat, yang merasa dirugikan atas hadiah yang diterima dalam acara lomba jalan santai tahun 2019.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu. M. Zulkarnaen mengatakan, warga yang merasa dirugikan tersebut telah membuat laporan polisi.
“Laporannya sudah masuk kemarin hari Rabu,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu. M. Zulkarnaen, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Merasa Ditipu, Pemenang Undian Jalan Santai di Banjar Lapor Polisi
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan juga dilakukan guna menentukan masuk atau tidaknya unsur pidana.
“Untuk selanjutnya mungkin kita lakukan pemeriksaan dan juga mengumpulkan dulu bukti-bukti, apakah masuk atau tidak ke dalam unsur pidana,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Didi Rosidi merasa dirugikan dengan hadiah yang diterimanya saat acara lomba jalan santai pada tahun 2019 dalam rangka hari anti korupsi. Pemenang undian jalan santai tersebut juga meminta haknya yang belum terpenuhi.
Didi meminta kepada panitia penyelenggara lomba jalan santai Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor yang ia dapat dalam hadiah undian.
Namun hingga tahun 2021 saat ini, Didi tidak menerima BPKB tersebut. Malah datang leasing yang menagih tunggakan angsuran motor tersebut. Rupanya motor yang didapat Didi dari undian jalan santai tersebut tidak diangsur selama 10 bulan. (Sandi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu