Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- PMII Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, membuka posko pengaduan Covid-19 untuk masyarakat yang tidak mendapat akses publik terkait pandemi.
Ketua PMII (Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia) STTC (Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung) Kabupaten Tasikmalaya, Givan mengatakan, pandemi saat ini mulai memasuki fase kedua.
Oleh karena itu, pihaknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat, terkait pandemi Covid-19. Karena, pada fase kedua ini potensi masyarakat terdampak cukup signifikan.
Selain itu, kata Givan, terdapat sejumlah kebijakan pemerintah yang kaitannya dengan penanggulangan wabah virus Corona, dan berpotensi menurunnya kualitas layanan publik.
Posko ini untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi pelayanan yang tepat mengenai pelayanan kesehatan. Serta sebagai upaya mendorong masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang tidak menerima hasil data dari keputusan pihak terkait.
“Karena itulah kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 umumnya. Khususnya untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” terang Givan, Kamis (10/06/2021).
Lebih lanjut Givan mengatakan, mahasiswa mempunyai tugas dan peran yang strategis dalam rangka turut mendorong serta melakukan transformasi sosial ke arah lebih baik. Karena berdasarkan hasil dari lapangan banyak temuan-temuan yang menjadi ketimpangan.
“Begitupun permintaan dari masyarakat yang tidak menerima hasil keputusan data mengenai Covid-19 yang ditetapkan oleh pihak terkait. Jangan sampai produk hukum ini direduksi untuk menciptakan produk politik buruk,” paparnya.
Karena menurutnya, jika moralitas politik bagus, maka hukum dan penegakannya juga akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek, hukum dan penegakannya pun akan jelek.
Baca Juga : Insentif Nakes Covid-19 Tak Cair, PMII Tasikmalaya Geruduk Dinkes
PMII Kabupaten Tasikmalaya Siap Buka Posko di Beberapa Titik
Givan menjelaskan, keberadaan posko pengaduan ini memberi akses daring kepada publik dan via telepon. Hal itu untuk mengadukan beberapa layanan publik.
Rencananya minggu depan PMII Kabupaten Tasikmalaya sudah siap membuka posko di beberapa lokasi. Dengan begitu, pihaknya pun memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik dari sektor-sektor terdampak Covid-19.
“Alhamdulillah, dalam satu minggu ini setidaknya ada lima laporan yang kami terima selama masa darurat Covid-19. Substansi laporannya terkait permintaan pasien ODP yang kurang, atau bahkan tidak dilayani oleh fasilitas kesehatan,” terangnya.
Aktivis mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya itu menjelaskan, pengaduan harus lengkap dengan informasi, data, dan kronologi yang lengkap. Adapun nantinya ruang lingkup posko pengaduan ini mencakup beberapa hal, yakni bantuan sosial dan pelayanan kesehatan.
“Untuk jenis laporan yang bisa diadukan meliputi pendistribusian bantuan sosial, pasien dalam pemantauan atau PDP maupun non PDP tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Serta prokes ataupun protap,” pungkas Givan. (Apip/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah