Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Penyederhanaan birokrasi di Kota Banjar, Jawa Barat, saat ini sudah masuk tahap verifikasi di provinsi. Bahkan, Bagian Organisasi Setda Kota Banjar juga telah melakukan pemetaan jabatan eselon IV.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjar, Asep Mulyana membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemetaan, atau asistensi jabatan pada seluruh OPD untuk jabatan eselon IV. Jabatan ini yang nantinya akan difungsionalkan.
Ia menjelaskan, dari hasil pemetaan secara keseluruhan sebanyak 323 jabatan eselon IV, yang akan disederhanakan menjadi jabatan fungsional baru 157 jabatan.
Sedangkan, sebanyak 186 jabatan eselon IV, pihaknya belum melakukan penyederhanaan. Karena menurut Asep, penyederhanaan birokrasi ini akan pihaknya lakukan secara bertahap, serta menyesuaikan dengan regulasi ketentuan yang ada.
“Tadi kami sudah melakukan sosialisasi dan pemetaan ke seluruh OPD. Jika dipresentasikan hampir 44,6 persen. Atau setengahnya dari jumlah jabatan eselon IV yang akan menjadi jabatan fungsional,” kata Asep kepada HR Online, Selasa (22/06/2021).
Ia juga menjelaskan, dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi ini baru untuk kategori eselon IV yang sudah mulai berjalan. Sedangkan, untuk penyederhanaan jabatan eselon III belum mulai.
Karena, pihaknya juga masih menunggu ketentuan dan peraturan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dalam hal ini KemenPAN-RB dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Pengecualiaan Penyederhanaan Birokrasi di Kota Banjar
Dalam penyederhanaan birokrasi ini, lanjut Asep, ada beberapa jabatan yang mendapat pengecualian. Jabatan tersebut antara lain memiliki kewenangan otorisasi yang sifatnya atributif, antara lain pejabat administrator pada Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, Sekretariat DPRD, dan atau Inspektorat.
Kemudian, Sub Bagian Tata Usaha atau sebutan lain pada Sekretariat DPRD/Inspektorat. Serta Pejabat Pengawas di bawah Sekretariat pada Dinas, Badan, Sekretariat DPRD atau Inspektorat. Kepala pada satuan kerja yang punya kewenangan dengan berbasis kewilayahan, seperti jabatan Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah dan Sekretaris Lurah.
Selanjutnya, kepala satker pelaksana teknis secara mandiri seperti Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Daerah, Kepala UPTD pada Dinas atau Badan. Serta, Kasubag TU UPTD pada Dinas atau Badan.
Berikutnya, kepala unit kerja pengadaan barang/jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Administrasi yang menangani Pengadaan Barang, dan Jasa pada Sekretariat Daerah.
Baca Juga : Lantik 48 Pejabat Hasil Rotasi Jabatan, ini Pesan Walikota Banjar
Asep menambahkan, saat ini untuk proses penyederhanaan birokrasi tersebut pun sudah masuk tahap verifikasi tingkat provinsi. Pihaknya menargetkan proses penyederhanaan birokrasi di Kota Banjar rampung pada tahun ini.
“Sekarang baru tahap verifikasi tingkat provinsi, belum sampai Kemendagri. Semoga akhir tahun ini bisa selesai,” harap Asep.
Penyederhanaan Birokrasi untuk Eselon IV
Sebelumnya, usai pelantikan hasil rotasi mutasi jabatan, Kepala BKPPD Kota Banjar H. Kaswad mengatakan, terkait penyederhanaan birokrasi, nantinya untuk jabatan eselon IV menjadi jabatan fungsional.
Setelah penyederhanaan itu juga nantinya untuk Pemkot Banjar hanya ada dua jabatan yang menguasai struktural, yaitu jabatan tinggi pratama dan jabatan administrasi trotoar.
Kecuali untuk jabatan yang dikecualikan dan memiliki kewenangan berbasis kewilayahan, seperti jabatan Camat dan Lurah.
“Jadi untuk penyederhanaan birokrasi di Kota Banjar, sekarang masih tahap verifikasi provinsi, dan akan berjalan setelah tahapannya selesai dan mendapat persetujuan,” kata Kaswad. (Muhlisin/R3/HR-Online) Editor : Eva Latifah