Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Seorang pemuda di Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, nekat menggauli gadis di bawah umur sampai hamil.
Bahkan saat ini, korban yang masih duduk di bangku SMK ternyata sudah melahirkan.
AKP Hario Prasetyo Seno Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, membenarkan adanya kasus pemuda yang menggauli gadis di bawah umur tersebut Rabu (9/6/2021).
“Pelaku berinisial LP warga Bojonggambir Tasikmalaya sudah petugas amankan,” ujar Hario.
Ia menyebut, korban membuat laporan ke unit PPA Polres Tasikmalaya dalam keadaan hamil besar.
“Setelah kita dalami keterangan dari korban maupun saksi, dan berdasarkan alat bukti, LP kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tangkap,” jelasnya.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Tasikmalaya Pantau Tambang Emas di Karangjaya
Hario mengatakan, berdasarkan keterangannya, pelaku nekat menggauli korban yang masih gadis di bawah umur lantaran cintanya tidak mendapat restu orang tua korban.
“Pelaku menjanjikan korban akan menikahinya jika korban hamil,” ungkap Hario.
Hario menuturkan, kronologis tindak pidana persetubuhan itu terjadi sekitar bulan September tahun 2020.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah Villa di perkebunan teh di Kecamatan Bojonggambir.
Pelaku juga mengaku satu kali menggauli pacarnya.
“Tersangka membujuk korban terlebih dahulu dan menjanjikan akan menikahi korban jika sudah hamil,” katanya.
Adapun barang bukti yang petugas amankan yaki hasil visum korban, ijazah korban, KK korban dan juga pakaian korban.
Sementara itu, pelaku LP (20), mengatakan baru satu kali melakukan persetubuhan dengan korban.
Ia pun mengakui jika hubungannya dengan tak mendapat restu dari kedua orang tua korban.
Oleh karena itu, LP yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bordil di Bandung ini nekat menggauli kekasihnya yang masih gadis di bawah umur hingga hami.
“Saya sebenarnya akan bertanggung jawab menikahi korban, namun dari pihak keluarganya tidak merestui hingga melaporkan saya ke Polisi,” ungkap LP.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melanggar pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Apip/R8/HR Online)
Editor: Jujang