Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap 13 pelaku penyalahgunaan narkotika. Adapun 13 tersangka tersebut bertindak mulai dari pemakai, kurir sampai pengedar.
Mereka memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, tembakau gorila dan juga obatan-obatan pil haximer.
Adapun tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil polisi amankan yaitu IM (30), asal Desa Pusparaja, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian, RT (25), warga Desa Cimanggu, Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya. AM (22) warga Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya.
Lalu, RN (20) asal Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, A (22) warga Desa Aljasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. RR (35) warga Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya. SNN (22) dan D (25) asal Desa Puspasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, DS (26) dan DW (27) warga Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. A (23) warga Desa Cigalontang Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
Min (27) asal Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kabupaten Tasikmalaya. Dan RM (22) asal Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara dari hasil penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, polisi berhasil mengamankan 150 butir Alprazolam dan 3244 butir Hexymer. Kemudian, 16,3 gram Kristal sabu, 240 butir Tramadol, tiga linting tembakau sintetis, serta 1 bungkus tembakau sintetis dengan total 1,3 gram.
Para pelaku ini menjalankan aksinya mulai dari pemakai, kurir hingga pengedar barang haram narkoba.
Salah satu barang bukti yang menyita perhatian, yakni 13,90 gram narkotika jenis sabu-sabu, yang nilainya mencapai 26 juta rupiah. Narkoba tersebut dari salah seorang pelaku, berinisial DS (26) asal Desa Cikupa.
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dapat Barang dari Kota Lain, Tertangkap di Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya mengamankan 13 pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dari sejumlah tempat di Tasikmalaya.
“Mereka diringkus dari operasi pemberantasan narkoba, yang rutin dijalankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya,” katanya saat konferensi pers, di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (31/5/2021).
“Pemakai dan pengedar narkoba ini, dapatkan barangnya dari Bandung dan Jakarta. Kemudian, pelaku edarkan dan pakai di wilayah hukum Polres Tasikmalaya,” sambungnya.
Kapolres Tasikmalaya mengakui bahwa pola peredaran narkoba ini memang cukup lihai. Guna menghilangkan jejak dan endusan kepolisian, para pelaku penyalahgunaan narkotika bertransaksi dengan sistem putus.
“Hal ini pun memang cukup menyulitkan untuk kami ungkap. Namun demikian, kami terus mencari dan mendalami sampai menemukan para pelaku,” tutur Kapolres Tasikmalaya.
Lebih lanjut AKBP Rimsyahtono menambahkan, bahwa peredaran narkotika dan psikotropika di Kabupaten Tasikmalaya memang mulai mengkhawatirkan.
Menurutnya, saat ini pelaku pengedar bahkan sudah masuk ke pelosok desa dan perkampungan.
“Oleh karena itu, masyarakat harus benar-benar peka terhadap lingkungannya. Dan juga melaporkan segala hal yang mencurigakan,” ucapnya.
Terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika, sanksi hukum bakal menanti mereka. Pelaku bakal terkena UU RI tentang Narkotika dan UU Kesehatan, dengan ancaman minimal 5 tahun lebih.
“Pelaku terkena Pasal 62 Jo 60 Uu RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)