Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang menjadi DPO selama 2 tahun di Kota Banjar akhirnya berhasil tertangkap.
Polisi mengamankan pelaku yang berinisial MH (20) ini setelah mendapatkan laporan masyarakat, Kamis (17/06/2021).
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu M Zulkarnaen mengungkapkan, pelaku sebelumnya telah melarikan diri selama 2 tahun.
Ketika pihaknya mendapatkan laporan, anggotanya langsung bergerak mengamankan pelaku yang berada di sekitar pertigaan Stasiun Kota Banjar.
“Saat penangkapan tidak ada perlawanan,” kata Zulkarnaen kepada awak media.
baca juga: 11 Kasus Pencabulan Anak Ditangani Reskrim Polres Banjar Selama 2020
Ia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Agustus 2019 lalu yang mana lokasi kejadian perkara di rumahnya yang berada di Karangpanimbal, Purwaharja.
Untuk korban sendiri, lanjutnya, berasal dari wilayah Kecamatan Banjar yang saat kejadian berusia 12 tahun, sehingga saat ini sudah 14 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Zulkarnaen, MH terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
“Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan serta pengumpulan barang bukti. Pelaku pencabulan anak ini terancam mendapatkan hukuman kurungan penjara 5 tahun,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)