Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Adanya pelajar SMP yang jadi korban tipu gelap hingga mengakibatkan handphone miliknya hilang beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Jawa Barat.
Kadisdikbud Kota Banjar, H. Lukmanulhakim, melalui Kabid Pendidikan Dasar, Ahmad Yani mengatakan, peristiwa pelajar SMP jadi korban tipu gelap harus menjadi perhatian semua pihak.
Pihaknya pun prihatin atas kejadian tersebut, terlebih saat pandemi Covid-19 ini semuanya serba sulit. Apalagi peristiwa itu menimpa anak pelajar.
Ahmad Yani menjelaskan, di tengah pandemi saat ini memang sangat dilematis. Apalagi dengan adanya aturan yang tidak memperbolehkan peserta didik membawa handphone ke sekolah.
“Dilematis sebetulnya. Pada sisi lain pembelajaran sekarang ini harus menggunakan sistem digitalisasi dengan adanya sistem pembelajaran secara daring,” ucapnya, Senin (31/05/2021).
Sedangkan sisi lainnya, lanjut Ahmad Yani, untuk saat ini handphone menjadi sesuatu yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Sehingga tidak bisa menyalahkan jika siswa membawa handphone ke lingkungan sekolah.
Kendati demikian, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi oleh semua pihak, terutama sekolah agar semuanya dapat berjalan tanpa ada hambatan.
“Harus menjadi bahan evaluasi untuk semua pihak, terutama pihak sekolah. Jadi tidak bisa menyalahkan siswa yang membawa handphone ke sekolah. Karena ada saatnya siswa harus mengikuti pembelajaran secara daring,” tandasnya.
Baca Juga : Dua Pelajar SMP di Kota Banjar Jadi Korban Tipu Gelap
Selain itu, ia juga menilai bahwa, komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa sangat penting. Hal tersebut untuk memastikan kalau siswa selamat saat berada di lingkungan sekolah, maupun di luar sekolah.
Oleh karena itu, komunikasi yang baik harus dibangun antara dua pihak guna melakukan pemantauan. Seperti siswa yang membawa handphone ke sekolah.
Dengan terjalinnya komunikasi yang baik sehingga pihak sekolah maupun orang tua siswa bisa memastikan kalau mereka selamat. Baik saat berangkat hingga kembali pulang ke rumahnya.
Disdikbud Fasilitasi Korban Tipu Gelap di Kota Banjar
Sedangkan, terkait orang tua korban tidak membuat laporan polisi atas peristiwa yang anak-anak mereka dialami anaknya, menurut Ahmad Yani hal itu merupakan hak orang tua korban.
“Karena kejadiannya di luar sekolah, itu kewajiban orang tua kalau mau lapor kepada polisi. Tapi pihak sekolah juga tidak begitu lepas tanggung jawab. Kalau dari sekolah paling untuk memfasilitasi dengan pendampingan saja,” terangnya.
Berbeda jika peristiwa kehilangan handphone terjadi dalam lingkungan sekolah. Hal itu sudah menjadi keharusan pihak sekolah untuk membuat laporan kepada polisi.
“Kalau kejadiannya dalam lingkungan sekolah itu sudah seharusnya untuk lapor kepada pihak berwajib. Karena sekolah merupakan institusi, jadi jangan sampai menjadi fitnah tidak memberikan pelayanan baik kepada para siswanya,” pungkas Ahmad Yani. (Sandi/R3/HR-Online)