Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),– Seluruh pegawai kantor-kantor dinas Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat bakal bekerja dari rumah (WFH/Work From Home) mulai Selasa (29/6/2021) Kebijakan WFH ini berlaku sampai Jumat (9/7/2021).
Pada hari ini, Senin (28/6/2021), kantor-kantor dinas pun mulai disterilisasi dengan penyemprotan desinfektan
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) merupakan pegawai Bagian Humas, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, dan Bagian Pembangunan Setda Pangandaran.
“Saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Pangandaran naik sangat signifikan. Mayoritas berasal dari klaster keluarga. Selain itu, banyak pegawai di kantor Pemerintahan yang juga terkonfirmsi positif Covi-19,” kata Suheryana, Senin (28/6/2021).
Karena lonjakan kasus tersebut, lanjut Suheryana, aktivitas kerja di lingkup Pemkab Pangandaran tidak dilakukan secara langsung dengan tatap muka.
“Kami juga berencana menggelar rapat terbatas untuk membahas teknis pemberlakukan PPKM Mikro sampai tingkat Rukun Tetangga (RT),” jelasnya.
Suheryana menuturkan, Satgas Kabupaten akan melakukan evaluasi terhadap Satgas tingkat Kecamatan. Selanjutnya Satgas tingkat Kecamatan akan mengevaluasi Satgas tingkat Desa.
Bahkan Pemkab Pangandaran juga memberi sanksi warga yang tidak mengenakan masker. Sanksi tersebut bertujuan meningkatkan disiplin warga Pangandaran dalam menaati prokes.
“Bagi warga Pangandaran yang tidak memakan masker, saksinya adalah membayar denda Rp 20 ribu,” tandasnya. (Ceng2/R7/HR-Online)
Editor: Ndu