Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Paripurna DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, dengan agenda Penetapan Raperda Kebencanaan Kebakaran sempat memanas dan terhenti, saat digelar Senin (07/06/2021) lalu.
Situasi itu terjadi saat Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan, melontarkan interupsi kepada pimpinan sidang paripurna DPRD.
Interupsi tersebut dipicu karena Raperda Pesantren yang diusulkan Komisi III DPRD Kota Banjar sejak 2019, tidak terakomodir dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021. Namun malah digantikan oleh raperda lain yang saat ini masuk dalam pembahasan.
Sontak, interupsi yang berlangsung saat penetapan Raperda Kebencanaan tinggal ketuk palu pun sempat membuat agenda rapat paripurna terhenti, dan membuat kaget suasana sidang.
Raperda Inisiatif Komisi III DPRD Kota Banjar
Ditemui usai acara, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan mengatakan, interupsi terkait dengan salah satu raperda inisiatif dari Komisi III. Yaitu tentang Raperda Pondok Pesantren yang sudah pihaknya usulkan sejak tahun 2019 lalu.
“Kemudian tiba-tiba ada raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi masuk, sehingga Raperda tentang Pesantren menjadi terganti, dan tiba-tiba menghilang,” ujarnya.
Baca Juga : Raperda Soal Kebencanaan Kebakaran Ditetapkan DPRD Kota Banjar
Padahal, lanjut Gun Gun, pada saat itu raperda inisiatif tentang pesantren sudah memenuhi persyaratan. Bahkan sudah disposisi. Namun sekarang ternyata tidak masuk dalam Propemperda tahun ini.
“Nah, yang kami aneh itu kok menjadi hilang dari Propemperda. Makannya saya tanyakan itu. Karena sebelumnya Raperda Pesantren itu sudah kami usulkan pada tahun 2020 lalu,” kata Gun Gun.
Tetapi karena terkendala anggaran yang saat itu fokusnya untuk penanganan pandemi Covid-19, maka penundaan tersebut bisa ia pahami. Namun, pada saat itu juga proses sudah mulai berjalan. Bahkan sudah sampai tindak lanjut akan melakukan kerjasama untuk naskah akademik.
Untuk itu, pihaknya akan tetap berusaha memperjuangkan dan memastikan supaya Raperda Pesantren yang sempat mengalami penundaan bisa masuk. Serta terakomodir dalam Propemperda tahun 2021.
“Kalau dulu ada kendala anggaran untuk penanganan pandemi, itu masih bisa kami pahami. Tapi sekarang akan tetap saya perjuangkan agar tidak tertunda-tunda lagi,” tandas Gun Gun.
Raperda Pesantren Disampaikan pada Bapemperda
Baca Juga : Sah, Jojo Juarno Duduki Kursi Wakil Pimpinan DPRD Kota Banjar
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi mengatakan bahwa, Raperda Pesantren nanti akan dimasukan Propemperda. Hanya saja tidak bisa dilakukan pada saat rapat paripurna.
Karena agenda rapat paripurna yang berlangsung ini hanya penyampaian Rapeda tentang Telekomunisi. Untuk Raperda Pesantren harus masuk dalam proses tahapan.
“Tadi interupsi itu minta Raperda Pesantren masuk pada hari ini. Kan tidak bisa hari ini, karena untuk hari ini hanya Raperda tentang Telekomunikasi,” terang Dadang.
Ia juga menjelaskan, dalam tahapan itu, Raperda Pesantren inisiatif dari komisi III harus disampaikan pada Bapemperda. Kemudian, direkomendasikan oleh ketua selaku pimpinan DPRD.
Setelah itu, disampaikan lagi kepada eksekutif, selanjutnya kepada rekan-rekan fraksi yang ada di DPRD. Jadi setidaknya ada lima fraksi agar menyetujui bersama.
Dadang menegaskan, raperda tersebut sejauh ini tidak ada kendala. Karena sebelumnya juga sudah disposisi. Tinggal menunggu waktu saja untuk tindak lanjutnya.
“Sudah saya disposisi. Tidak ada masalah. Tinggal menunggu proses di Bamus. Saya kira semua juga akan mendukung Raperda Pesantren itu,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah