Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Pabrik obat ilegal di Tasikmalaya, Jawa Barat, digerebek petugas gabungan dari BNN RI, Polda Jabar, BNN Kota Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu (12/06/2021).
Produksi obat-obat terlarang ituberlangsung dalam dua rumah yang ada di Perum Bumi Resik Indah, Sukamanah, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu (12/6/2021).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Doni Hermawan mengatakan, dua rumah tersebut memproduksi obat ilegal berupa pil bertuliskan huruf YY dan huruf LL.
Dari hasil penggerebekan, petugas gabungan mengamankan 700 ribu butir pil YY siap edar yang sudah terbungkus rapi menggunakan plastik.
Selain itu, petugas juga mengamankan bahan-bahan berikut alat yang digunakan untuk memproduksi obat-obat ilegal tersebut.
“Jadi ini penyalahgunaan farmasi berupa pil putih bertuliskan huruf YY dan huruf LL. Diduga memproduksi secara rumahan,” ungkap AKBP. Doni, Sabtu (12/06/2021).
Lebih lanjut Kapolres Tasikmalaya Kota itu menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menduga ada kegiatan memproduksi obat-obatan terlarang yang berlangsung dalam rumah perum tersebut.
Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan BNN Kota Tasikmalaya, bersama BNN RI melakukan penggerebekan pada hari Sabtu 12 Juni 2021, sekitar jam 05.30 WIB tadi pagi.
Kemudian, petugas gabungan langsung melakukan penggeledahan dan mendapati berbagai barang bukti, serta 5 orang tersangka yang ada dalam rumah tersebut.
“Kami mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah Y 48 tahun, pemilik pil YY, dan A 37 tahun, kurir pil YY, A 46 tahun, buruh cetak pil YY, kemudian I 41 tahun, buruh cetak pil YY, serta S 41 tahun, buruh packing pil YY,” terangnya.
Baca Juga : Polres Tasikmalaya Berhasil Ungkap 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
700 Ribu Pil YY dari Pabrik Obat Ilegal di Tasikmalaya
Dalam penggerebekan ini, lanjut AKBP. Doni, petugas juga mengamankan paket dus besar yang di dalamnya terdapat 700 ribu pil YY siap edar, jolang ukuran besar berisikan grandul dan alkohol.
Sedangkan, barang bukti berupa bahan yang belum diracik meliputi 5 karung Laktos, 5 Hicl, 1 karung glocel, recommended by LAVITE. Ada juga mesin cetak mesin oven, 50 rol aluminium foil, serta 2 buah timbangan.
“Per dus pil YY ini harga jual 12 juta rupiah. Sedangkan, kalau jualnya eceran harganya 10 ribu rupiah untuk 3 butir. Adapun kandungan dalam pil tersebut hampir 70 persen berisi alkohol. Jika dikonsumsi, reaksinya akan terasa pusing-pusing,” ungkapnya.
Pabrik obat ilegal di Tasikmalaya ini saat memproduksi mampu menghasilkan 200 ribu butir dalam kurun waktu empat hari. Untuk daerah pemasarannya meliputi Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
5 Bulan Petugas Lakukan Pengintaian
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Doni juga mengatakan, penggerebekan ini hasil pengintaian petugas selama kurang lebih 5 bulan.
“Ada dua lokasi pabrik obat-obatan terlarang yang produksinya secara rumahan. Pertama di Perum Bumi Resik Indah ini, dan lokasi keduanya Perum Nirwana, Purbaratu,” terangnya lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil petugas amankan dari TKP kedua yaitu satu paket plastik berisikan 5,6 kilogram bahan berupa jenis Trihexypenidil.
“Untuk ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu penjara selama 15 tahun,” pungkas AKBP. Doni, Kapolres Tasikmalaya Kota. (Apip/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah