Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Modus pelaku pencabulan anak di bawah umur oleh MH (20) akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya kabur dan menjadi DPO selama dua tahun.
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, menjelaskan, modus pelaku dalam membujuk korban yang berinisial NN dengan menggunakan media sosial Facebook untuk berkenalan.
Kemudian, setelah terjalin komunikasi cukup intens hingga akhirnya keduanya berpacaran.
“Saat kejadian, pelaku membujuk korban dan langsung melakukan aksi bejatnya pada siang hari di rumah MH yang berada di Purwaharja,” kata Ardiyaningsih dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Jum’at (18/6/2021).
baca juga: DPO 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak di Kota Banjar Akhirnya Ditangkap Polisi
Ia menyebut bila tersangka merupakan anak punk yang menjalin hubungan pacara dengan korban sebagai modusnya.
Tak hanya itu, modus pelaku pencabulan ini mengiming-imingi korban akan memberikan handphone, mengajak jalan-jalan hingga berjanji akan menikahinya. Sehingga, NN pun terbujuk rayuan MH.
Namun, itu hanya sebagai modus saja untuk mencapai tujuan pelaku, yakni menyalurkan hasrat birahinya.
Setelah perbuatan asusila itu terjadi, pelaku pun akhirnya meninggalkan korban dan kabur. Bahkan ia menjadi DPO selama dua tahun.
“MH sudah kita amankan, termasuk juga barang buktinya berupa celana dalam korban, pakaian dan kerudung. Dari hasil visumnya juga sudah memenuhi bahwa NN yang menjadi korbannya,” ungkap Ardiyaningsih.
Ia pun mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak, terutama yang di bawah umur, agar selalu memperhatikan pergaulan serta tingkah lakunya.
“Tolong untuk waspada terhadap orang yang tidak dikenal atau yang hanya kenal lewat media sosial. Karena peristiwa ini tidak terjadi hanya sekali saja,” tandasnya. Sebelumnya, Polisi dari Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap MH di sekitar pertigaan stasiun kereta api Banjar. (Sandi/R6/HR-Online)