Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, akan segera membentuk BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida membenarkan hal tersebut Rabu (23/6/2021).
Ia mengatakan, Bupati Pangandaran sudah melakukan pertemuan dengan BPKN atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI.
“Pertemuan itu salah satunya membahas soal perlindungan konsumen,” ujar Tedi.
Baca Juga: Aktivitas Pedagang Asongan dan Pelaku Wisata Pangandaran Dibatasi
Untuk mengantisipasi dan mencegah supaya konsumen tidak dirugikan, Pemkab perlu mengecek ketersediaan barang, kualitas barang sampai harga barang.
“Tentunya kita harus mengutamakan perlindungan terhadap konsumen,” katanya.
Tedi menambahkan, pertemuan antara Bupati dengan BPKN RI juga membahas soal regulasi agar konsumen dan pengusaha sama-sama tidak saling merugikan.
Maka dari itu, Pemkab Pangandaran akan segera membentuk BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
“Jadi nantinya, jika ada sengketa konsumen dan pengusaha, BPSK yang akan memediasi,” jelasnya.
Saat ini lanjut Tedi, akibat pandemi Covid-19, perekonomian di Pangandaran mengalami keterpurukan.
“Walaupun begitu, kita terus melakukan upaya agar perekonomian tetap stabil,” ungkapnya.
Ia pun meminta pelaku usaha atau pengusaha agar memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen meski saat ini pandemi Covid-19.
“Saat ini Pak Bupati tengah mencari solusi bagaimana agar aktivitas perekonomian tetap berjalan dan konsumen tetap mendapat perlindungan agar terhindar dari kerugian,” pungkas Tedi Garnida. (Ceng2/R8/HR Online)
Editor: Jujang