Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana PBB tahun 2015-2020.
Kasus penyalahgunaan dana PBB tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai Kelurahan di Kota Banjar. Kini kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri, dan Inspektorat Kota Banjar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan dan dalam proses penghitungan.
“Untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana PBB pemeriksaan kita masih berjalan. Masih proses penghitungan dan audit investigasi,” kata Kajari Kota Banjar Ade Hermawan, Senin (28/6/2021).
Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan audit investigasi, Kejaksaan Negeri Kota Banjar bersama Inspektorat Kota Banjar melakukan penghitungan sekitar kurang lebih 5 ribu objek pajak.
“Untuk yang kita hitung bersama Inspektorat Kota Banjar kurang lebih sekitar lima ribu objek pajak. Hal itu memerlukan waktu yang lumayan cukup lama karena banyak,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih menyebutkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan nilai kerugian atas kasus dugaan penyalahgunaan dana PBB tersebut.
“Nilai kerugiannya belum muncul, kita masih menghitung dan setelah itu akan melakukan pemeriksaan di lapangan,” paparnya.
Lanjut Agus, besaran nilai kerugian tersebut harus dihitung dengan pasti dan tidak bisa dilakukan uji petik.
“Nilai kerugian harus dihitung dengan jumlah yang pasti, tidak bisa dilakukan uji petik. Jadi masih membutuhkan waktu,” pungkas Agus. (Sandi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu