Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kebijakan baru PPKM di Kota Banjar, Jawa Barat diterapkan seiring berakhirnya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.
Pemberlakuan kebijakan PPKM skala mikro tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Banjar Nomor 443/131/2021 tentang Perpanjangan PSBB Proporsional.
Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto mengatakan, kebijakan baru PPKM skala mikro itu berlaku mulai tanggal 15 Juni hingga 14 hari kedepan, atau sampai tanggal 28 Juni mendatang.
Beberapa pembatasan yang diatur dalam kebijakan tersebut meliputi pembatasan aktivitas pendidikan, perkantoran, ekonomi. Serta pembatasan aktivitas warga masyarakat.
“Kemarin sudah dirapatkan bersama tim Satgas. Sekarang Kepwalnya sudah terbit dan mulai mensosialisasikannya,” kata Edi Herdianto kepada HR Online, Jumat (18/06/2021).
Ia juga menjelaskan, dalam kebijakan baru PPKM ini, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar siswa sekolah, bagi desa/kelurahan yang berada pada zona kuning dan oranye melaksanakan KBM sesuai pengaturan teknis dari Kemendikbud. Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, untuk desa/kelurahan yang berada pada zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online). Selain itu, guru atau tenaga pengajar dalam melaksanakan KBM wajib mempunyai sertifikat vaksinasi Covid-19.
“Sertifikat vaksinasi itu dikecualikan bagi guru atau tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk vaksin berupa rekomendasi yang diterbitkan oleh medis,” terang Edi.
Baca Juga : PPKM di Kota Banjar Diperpanjang Lagi, Warga Boleh Gelar Hajatan
Larangan Hajatan Kebijakan Baru PPKM di Kota Banjar
Berikutnya, dalam kebijakan baru PPKM mikro, untuk pelaksanaan akad nikah hanya boleh berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Tanpa ada resepsi/pesta pernikahan.
Larangan menggelar acara resepsi pesta pernikahan atau hajatan tersebut berlaku sejak terbitnya Surat Edaran Walikota Banjar. Pihak Satgas juga untuk sementara tidak boleh mengeluarkan izin acara hajatan.
“Sesuai surat edaran itu, untuk akad nikah hanya boleh di KUA agar tidak menimbulkan banyak kerumunan. Apalagi sekarang sudah muncul klaster hajatan,” tandasnya.
Pembatasan Ekonomi
Lebih lanjut Edi mengatakan, selain pendidikan dan larangan mengadakan resepsi pernikahan atau hajatan. Pembatasan jam operasional juga berlaku untuk aktivitas ekonomi seperti pusat perbelanjaan, tempat makan dan restoran.
Pusat perbelanjaan seperti mall, restoran dan rumah makan hanya boleh beroperasi sampai pukul 21:00 WIB. Itu pun harus dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Namun begitu, untuk kegiatan fasilitas umum diizinkan buka. Tapi tetap dengan pembatasan kapasitas maksimal sebesar 50 persen. Untuk pengaturannya susuai Peraturan Walikota Banjar.
“Untuk sektor esensial seperti, kesehatan dan perekonomian pokok bahan pangan tetap buka. Sedangkan, untuk kegiatan restoran makan atau minum di tempat dibatasi. Kemudian, untuk layanan makanan melalui pesan-antar,” jelasnya.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Kota Banjar, Wawan Setiawan mengatakan, perihal terbitnya Kepwal perpanjangan kebijakan baru PPKM tersebut harus menunggu regulasi yang lain guna sinkronisasi.
“Kepwal itu sudah kami persiapkan. Cuma karena Peraturan Gubernur juga baru keluar beberapa hari yang lalu, sehingga baru bisa kita tindaklanjuti. Jadi keterlambatan itu karena harus menunggu Pergub,” singkatnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah