Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jawa Barat, sudah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan Fingerprint atau mesin absensi.
Meski begitu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis, Dede Aos Firdaus, mendorong Kejari, untuk terus menggali dan mengembangkan kasus penyelewengan dana Fingerprint SD serta SMP se Ciamis, tahun anggaran 2017 sampai 2018.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang telah Kejari Ciamis lakukan. Yakni, telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi mesin absensi Fingerprint di Ciamis,” ucapnya kepada HR Online, Selasa (1/6/2021).
Menurutnya, kasus mesin absensi ini telah mangkrak lama, yaitu dari tahun 2019. Bahkan, dalam mendorong bisa menetapkan tersangka, HMI Ciamis sendiri telah melakukan berbagai pola gerakan, aksi dan audiensi dengan Kejari Ciamis.
“Kasus ini telah kita pahami. Dan ternyata bukan hanya dari satu SKPD saja, namun ada dugaan SKPD lainnya. Maka dari itu, kami ingin Kejari Ciamis terus menggali dan mengembangkan kasus korupsi Fingerprint ini supaya terselesaikan,” tuturnya.
Berita Terkait : Kejari Ciamis Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Penyelewengan Mesin Absensi
Lebih lanjut Aos menambahkan, saat ini HMI Cabang Ciamis juga sedang mengkaji atas dugaan-dugaan tentang penyalahgunaan terhadap keuangan.
Apalagi saat ini sedang pandemi Covid-19 banyak bantuan sosial. Kemudian pemerintah yang melakukan anggaran refocusing untuk pementasan dan penanganan pandemi Covid-19.
“Kita sebagai mahasiswa juga akan mengawasi hal tersebut. Sehingga tidak terjadinya penyimpangan yang nantinya akan merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, diberitakan HR Online sebelumnya, 2 orang tersangka yang telah Kejari Ciamis tetapkan dalam dugaan kasus korupsi Fingerprint, yakni YSM dan WH.
YSM sendiri merupakan rekanan atau penyedia barang. Sedangkan WH merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, yang saat ini juga masih aktif sebagai PNS di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. (Ferry/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto