Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Polres Kota Banjar Polda Jawa Barat akan terus mengembangkan kasus keracunan massal yang terjadi di Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari.
Pengembangan kasus tersebut setelah keluarnya hasil pemeriksaan sampel makanan, yang menyebabkan puluhan warga Kota Banjar, keracunan.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu. M. Zulkarnaen mengatakan, setelah hasil pemeriksaan tersebut keluar, pihaknya akan melakukan pemanggilan ke istri dari Sukardi, selaku penyelenggara acara.
Baca Juga : Nikmati Hidangan Hajatan di Kota Banjar, 37 Warga Keracunan Massal
“Selanjutnya, kita akan memanggil istri dari penyelenggara acara hajatan untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar kepada HR Online, Sabtu (12/6/2021).
Lebih M. Zulkarnaen mengungkapkan, bahwa dari hasil laboratorium untuk makanan yang berbahaya dan yang menyebabkan terjadinya kasus keracunan massal itu berasal dari sausnya.
“Jadi yang kemarin kita perkirakan dari ayam ternyata bakterinya masih standar,” ungkapnya.
Adapun alasan pihak kepolisian akan memanggil istri Sukardi, karena ia yang membeli saus serta bahan lainnya untuk acara hajatan.
Selain melakukan pemanggilan terhadap istri Sukardi, Kasat Reskrim juga akan melakukan pengecekan terhadap toko, dimana saus tersebut dijual.
“Kita juga sudah perintahkan anggota untuk melakukan pengecekan terhadap toko yang menjual saus tersebut. Jika benar masih memajang produk yang sudah kadaluarsa, maka itu sudah melanggar aturan,” ucapnya.
Sampai saat ini Polres Kota Banjar belum dapat menyimpulkan siapa yang bersalah atas peristiwa kasus keracunan massal yang terjadi pada 23 Mei 2021 lalu tersebut.
“Kita belum bisa pastikan siapa yang bersalah. Yang jelas nanti hasil dari lidik, kita akan sampaikan kembali,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto