Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 155 orang karyawan pabrik kayu yang bekerja di PT. Albasi Priangan Lestari (APL), Kota Banjar, Jawa Barat melakukan aksi protes usai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sekjen Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar, Endang, mengatakan, pihaknya memfasilitasi para karyawan kontrak PT. Sinar Baru Banjar yang terkena PHK oleh PT Albasi.
“Di sini kita sebagai mediator untuk memfasilitasi teman kita yang mengalami pemutusan kontrak oleh PT. Alba,” katanya, Senin (7/6/2021).
baca juga: Lima Warga Kota Banjar Diduga Keracunan Bubur Ayam
Endang menyebutkan, sebelumnya pihak perusahaan tersebut tidak memberi tahu jika kontrak kerja para karyawan pabrik kayu itu telah habis.
Namun, setelah melakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan para karyawan kontrak, mereka menerima dan akan mendapatkan kompensasi dari perusahaan.
Penghitungan jumlah nominal kompensasi itu, lanjut Endang, sesuai kesepakatan bersama akan berlangsung pada Rabu 9 Juni 2021 mendatang.
“Karena status mereka merupakan karyawan kontrak dari PT. Sinar Baru Banjar, maka untuk surat pengajuan kompensasinya nanti akan diusulkan setelah penghitungan jumlah nominal kompensasi kurang lebih selama dua hari,” paparnya.
Terpisah, Kepala Personalia PT. Albasi Priangan Lestari (APL), Somantri, mengatakan, pihaknya mendapatkan pemberitahuan tentang masa habis kontrak karyawan dari PT. Sinar Baru Banjar sebagai pihak ketiga.
Selain daripada itu, faktor lain yang mempengaruhi PHK dan tidak ada perpanjangan kontrak para karyawan pabrik kayu tersebut karena nilai penjualan dan kurangnya bahan baku.
“Biasanya kalo kondisi normal ada perpanjangan lagi kontraknya. Tapi saat ini penjualan lagi tidak bagus dan wilayah timur tengah sedang bergejolak,” ungkap dia.
Somantri melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, tentang pekerja yang sudah habis masa kontraknya berhak mendapatkan kompensasi dari perusahaan ketika di atas satu tahun mendapatkan satu bulan upah. “Sedangkan di bawah satu tahun hitungannya secara proporsional,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)