Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Mulai tanggal 28 Juni sampai 5 Juli 2021, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Capil Kabupaten Pangandaran, tidak melayani pengurusan administrasi kependudukan secara langsung atau tatap muka.
Uki, Sekretaris Dinas Capilduk Pangandaran membenarkan hal tersebut Minggu (27/6/2021).
“Sementara ini pelayanan administrasi kependudukan kita lakukan secara online lewat Whatsapp,” ujar Uki.
Pihaknya menyebut, pelayanan secara online kantor Capil ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pangandaran.
“Saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19, sebagai antisipasi kita stop dulu pelayanan tatap muka,” jelasnya.
Baca Juga: Maksimalkan Perlindungan Konsumen, Pangandaran Akan Bentuk BPSK
Sebelumnya lanjut Uki, pihaknya memberlakukan pelayanan administrasi kependudukan di ruang pelayanan dengan pembatasan jumlah pemohon.
Namun, upaya itu tidak berhasil, masyarakat tetap saja memadati ruangan pelayanan dan terjadi kerumunan.
“Untuk itu, kantor Capil saat ini memberlakukan dulu pelayanan secara online, sampai kasus Covid-19 ini mereda,” ungkap Uki.
Beberapa nomor Whatsapp bisa masyarakat hubungi untuk kepentingan pengurusan administrasi.
Salah satunya untuk pelayanan e-KTP bisa menghubungi nomor WA 081312590222, untuk pelayanan Kartu Keluarga bisa menghubungi nomor WA 082214580167.
Pelayanan akta kelahiran bisa menghubungi 085316162333 dan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) ke nomor 081321873939.
Jika nanti sudah selesai, pihak kantor Capil akan mengirimkan dokumen kependudukan ke alamat rumah pemohon lewat layanan PT Pos Indonesia.
“Mohon masyarakat memaklumi kebijakan ini, saat ini sebagian besar pegawai bagian pelayanan tengah kurang sehat lantaran faktor cuaca,” pungkas Uki. (Ceng2/R8/HR Online)
Editor: Jujang